Minggu, 24 Mei 2026
- Advertisement -

Div Provam Mabes Turun Tangan, Bripda AP Terancam Dipecat dan Dipidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri tengah menindaklanjuti kasus Bripda AP yang menembak seorang perempuan disebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Pelaku akan diproses secara pidana atas perbuatannya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (15/3).

Selain pidana, Bripda AP juga terancam dicopor keanggotaannya dari Korps Bhayangkara. Nantinya, setelah proses pidana selesai, Bripda AP akan menjalani sidang kode etik Polri.

“Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Sambo.

Baca Juga:  Jaket Astronot Buzz Aldrin yang Dipakai ke Bulan Terjual Rp40 Miliar

Sebelumnya, Bripda AP menembak seorang perempuam berinisial RO di Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (13/2) pukul 03.20 WIB. Penembakan ini diduga didasari atas prostitusi online.

Awalnya, Bripda AP memesan RO yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sebuah aplikasi. Setelah terjadi kesepakatan, RO bersama DO mendatangi Bripda AP.

Setelah itu, RO dan DO pergi dengan alasan membeli kondom. Bripda AP merasakan kejanggalan. Akhirnya dia menyusul kedua perempuan tersebut ke lantai bawah. Namun, RO dan DO langsung kabur.

Seketika itu, Bripda AP langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan. Peluru tajam itu pun mengenai pelipis mata RO. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Baca Juga:  Lagi, Wartawan Ditembak Mati di Meksiko

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri tengah menindaklanjuti kasus Bripda AP yang menembak seorang perempuan disebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Pelaku akan diproses secara pidana atas perbuatannya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (15/3).

Selain pidana, Bripda AP juga terancam dicopor keanggotaannya dari Korps Bhayangkara. Nantinya, setelah proses pidana selesai, Bripda AP akan menjalani sidang kode etik Polri.

“Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Sambo.

Baca Juga:  Mendag: Besar, Potensi Indonesia Jadi Negara Perdagangan Carbon Dunia

Sebelumnya, Bripda AP menembak seorang perempuam berinisial RO di Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (13/2) pukul 03.20 WIB. Penembakan ini diduga didasari atas prostitusi online.

- Advertisement -

Awalnya, Bripda AP memesan RO yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sebuah aplikasi. Setelah terjadi kesepakatan, RO bersama DO mendatangi Bripda AP.

Setelah itu, RO dan DO pergi dengan alasan membeli kondom. Bripda AP merasakan kejanggalan. Akhirnya dia menyusul kedua perempuan tersebut ke lantai bawah. Namun, RO dan DO langsung kabur.

- Advertisement -

Seketika itu, Bripda AP langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan. Peluru tajam itu pun mengenai pelipis mata RO. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Baca Juga:  Dilegalkan, PKL Kuliner Tugu Keris Batal Relokasi

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri tengah menindaklanjuti kasus Bripda AP yang menembak seorang perempuan disebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Pelaku akan diproses secara pidana atas perbuatannya.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin (15/3).

Selain pidana, Bripda AP juga terancam dicopor keanggotaannya dari Korps Bhayangkara. Nantinya, setelah proses pidana selesai, Bripda AP akan menjalani sidang kode etik Polri.

“Saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Sambo.

Baca Juga:  Dilegalkan, PKL Kuliner Tugu Keris Batal Relokasi

Sebelumnya, Bripda AP menembak seorang perempuam berinisial RO di Grand Dragon Hotel New Hollywood Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (13/2) pukul 03.20 WIB. Penembakan ini diduga didasari atas prostitusi online.

Awalnya, Bripda AP memesan RO yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) melalui sebuah aplikasi. Setelah terjadi kesepakatan, RO bersama DO mendatangi Bripda AP.

Setelah itu, RO dan DO pergi dengan alasan membeli kondom. Bripda AP merasakan kejanggalan. Akhirnya dia menyusul kedua perempuan tersebut ke lantai bawah. Namun, RO dan DO langsung kabur.

Seketika itu, Bripda AP langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan. Peluru tajam itu pun mengenai pelipis mata RO. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Baca Juga:  Sudah 8 Wanita yang Mengaku Diduga Pernah Dilecehkan Gofar Hilman

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari