Jumat, 17 April 2026
- Advertisement -

Dua Diperintahkan Isolasi Mandiri

(RIAUPOS.CO) – Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai diperintahkan untuk mengisolasi diri secara mandiri selama dua pekan. Pasalnya, mereka diketahui menunjukkan gejala reaktif virus corona atau Covid-19 usai menjalani rapid test

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Senin (11/5) kemarin. Dikatakan Mia, pihaknya masih menunggu hasil uji swab dua pegawai laboratorium untuk mengetahui apakah negatif ataupun positif Covid-19. 

Mia menjelaskan, hasil rapid test cukup berpengaruh bagi pegawai di Kejari tersebut. Bahkan, Kepala Kejari di sana tidak mau bekerja di kantornya.”Kejarinya WFH (work form home),” ungkap Mia.

Untuk pegawai Kejati sendiri, sambung Mia,  sudah dilakukan rapid test massal dan juga diikuti honorer. Begitu pula dengan seluruh jajaran juga melakukan hal sama, yang mana pelaksanaanya bertempat di aula Kejati Riau. “Sebelumnya juga ada Kejari lakukan rapid test, selain Dumai ada Kampar dan Indragiri Hilir, ini instruksi Kejaksaan Agung,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Kemenag Upayakan Jamaah Umrah Bisa Berangkat

Disampaikan Kajati Riau, sebanyak 944 pegawai dan honorer yang melakukan rapid test. Kegiatan ini dibantu Dinas Kesehatan Provinsi Riau seperti tenaga medis, tisu alkohol dan alat mengeluarkan darah.”Kalau alat utamanya Kejati sudah ada, makanya perlu dibantu,” kata Mia.

Mia menyatakan, rapid test hanya bisa mendeteksi gejala reaktif terhadap Covid-19, bukan hasil akhir. Kegiatan ini semata-mata sebagai deteksi dini agar pegawai bisa bekerja dengan tenang. Diakuinya, pandemi Covid-19 membuat pola hubungan kerja berubah. Satu sama lain saling curiga, terutama jika ada yang demam, batuk dan bersin-bersin.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

 

 

(RIAUPOS.CO) – Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai diperintahkan untuk mengisolasi diri secara mandiri selama dua pekan. Pasalnya, mereka diketahui menunjukkan gejala reaktif virus corona atau Covid-19 usai menjalani rapid test

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Senin (11/5) kemarin. Dikatakan Mia, pihaknya masih menunggu hasil uji swab dua pegawai laboratorium untuk mengetahui apakah negatif ataupun positif Covid-19. 

Mia menjelaskan, hasil rapid test cukup berpengaruh bagi pegawai di Kejari tersebut. Bahkan, Kepala Kejari di sana tidak mau bekerja di kantornya.”Kejarinya WFH (work form home),” ungkap Mia.

Untuk pegawai Kejati sendiri, sambung Mia,  sudah dilakukan rapid test massal dan juga diikuti honorer. Begitu pula dengan seluruh jajaran juga melakukan hal sama, yang mana pelaksanaanya bertempat di aula Kejati Riau. “Sebelumnya juga ada Kejari lakukan rapid test, selain Dumai ada Kampar dan Indragiri Hilir, ini instruksi Kejaksaan Agung,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Desak Pusat Salurkan DBH ke Daerah

Disampaikan Kajati Riau, sebanyak 944 pegawai dan honorer yang melakukan rapid test. Kegiatan ini dibantu Dinas Kesehatan Provinsi Riau seperti tenaga medis, tisu alkohol dan alat mengeluarkan darah.”Kalau alat utamanya Kejati sudah ada, makanya perlu dibantu,” kata Mia.

- Advertisement -

Mia menyatakan, rapid test hanya bisa mendeteksi gejala reaktif terhadap Covid-19, bukan hasil akhir. Kegiatan ini semata-mata sebagai deteksi dini agar pegawai bisa bekerja dengan tenang. Diakuinya, pandemi Covid-19 membuat pola hubungan kerja berubah. Satu sama lain saling curiga, terutama jika ada yang demam, batuk dan bersin-bersin.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

- Advertisement -

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai diperintahkan untuk mengisolasi diri secara mandiri selama dua pekan. Pasalnya, mereka diketahui menunjukkan gejala reaktif virus corona atau Covid-19 usai menjalani rapid test

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Senin (11/5) kemarin. Dikatakan Mia, pihaknya masih menunggu hasil uji swab dua pegawai laboratorium untuk mengetahui apakah negatif ataupun positif Covid-19. 

Mia menjelaskan, hasil rapid test cukup berpengaruh bagi pegawai di Kejari tersebut. Bahkan, Kepala Kejari di sana tidak mau bekerja di kantornya.”Kejarinya WFH (work form home),” ungkap Mia.

Untuk pegawai Kejati sendiri, sambung Mia,  sudah dilakukan rapid test massal dan juga diikuti honorer. Begitu pula dengan seluruh jajaran juga melakukan hal sama, yang mana pelaksanaanya bertempat di aula Kejati Riau. “Sebelumnya juga ada Kejari lakukan rapid test, selain Dumai ada Kampar dan Indragiri Hilir, ini instruksi Kejaksaan Agung,” imbuhnya. 

Baca Juga:  Ahn Hyo-seop Gagal dalam Adegan Ciuman, Begini Reaksi Kru "Lovers of The Red Sky"

Disampaikan Kajati Riau, sebanyak 944 pegawai dan honorer yang melakukan rapid test. Kegiatan ini dibantu Dinas Kesehatan Provinsi Riau seperti tenaga medis, tisu alkohol dan alat mengeluarkan darah.”Kalau alat utamanya Kejati sudah ada, makanya perlu dibantu,” kata Mia.

Mia menyatakan, rapid test hanya bisa mendeteksi gejala reaktif terhadap Covid-19, bukan hasil akhir. Kegiatan ini semata-mata sebagai deteksi dini agar pegawai bisa bekerja dengan tenang. Diakuinya, pandemi Covid-19 membuat pola hubungan kerja berubah. Satu sama lain saling curiga, terutama jika ada yang demam, batuk dan bersin-bersin.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari