Kamis, 2 Mei 2024

Karyawan Garuda Minat Pensiun Dini Pesangon Dibayar Per 1 Juli 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan membayar secara bertahap hak pensiun karyawan yang secara sukarela mengajukan pensiun dini mulai 1 Juli 2021 mendatang. Tawaran pensiun dini tersebut dibuka sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sumber pendanaan untuk pembayaran hak pensiun dini disebut berasal dari pendapatan operasional perseroan.

Yamaha

“Pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan,” tulis manajemen Garuda, Rabu (9/6/2021).

Program yang terbuka untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum kerja aktif karyawan tersebut pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.

Baca Juga:  Visa Umrah Kini Berlaku Tiga Bulan

Keputusan perseroan terhadap program pensiun dini tersebut diambil untuk penyelarasan aspek supply-demand dan dalam rangka review menyeluruh atas aspek cost perseroan. Sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang.

- Advertisement -

Manajemen mengaku, demand layanan penerbangan mengalami penurunan yang sangat tajam. Sehingga, memaksa perseroan perlu melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan sumber daya manusia dalam hal ini dilakukan melalui penawaran program pensiun dini, guna memastikan perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply-demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usahanya.

Meskipun demikian, pihakmya sendiri belum mengetahui berapa jumlah penghematan biaya yang diperoleh dari program pensiun dini ini, mengingat program ini bersifat sukarela dan periode pendaftaran masih berlangsung.
Sejak awal program ini akan dilaksanakan, perseroan telah berdiskusi bersama seluruh serikat pekerja yang ada di perseroan untuk memberikan update dan gambaran atas situasi terkini perseroan dan kemungkinan langkah yang perlu diambil.

- Advertisement -
Baca Juga:  Waktunya Open Mic

“Perseroan senantiasa menempatkan serikat pekerja sebagai mitra strategis perseroan dan terbuka untuk diskusi dan masukan/feedback,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan membayar secara bertahap hak pensiun karyawan yang secara sukarela mengajukan pensiun dini mulai 1 Juli 2021 mendatang. Tawaran pensiun dini tersebut dibuka sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sumber pendanaan untuk pembayaran hak pensiun dini disebut berasal dari pendapatan operasional perseroan.

“Pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan,” tulis manajemen Garuda, Rabu (9/6/2021).

Program yang terbuka untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum kerja aktif karyawan tersebut pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.

Baca Juga:  Kajian Hukum dari Kemenkumham Diserahkan ke Presiden

Keputusan perseroan terhadap program pensiun dini tersebut diambil untuk penyelarasan aspek supply-demand dan dalam rangka review menyeluruh atas aspek cost perseroan. Sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kinerja Garuda Indonesia di masa yang akan datang.

Manajemen mengaku, demand layanan penerbangan mengalami penurunan yang sangat tajam. Sehingga, memaksa perseroan perlu melakukan penyesuaian pada berbagai aspek, termasuk dari sisi organisasi dan sumber daya manusia dalam hal ini dilakukan melalui penawaran program pensiun dini, guna memastikan perseroan dapat tetap menjaga keseimbangan aspek supply-demand yang lebih lanjut akan berpengaruh pada keberlangsungan usahanya.

Meskipun demikian, pihakmya sendiri belum mengetahui berapa jumlah penghematan biaya yang diperoleh dari program pensiun dini ini, mengingat program ini bersifat sukarela dan periode pendaftaran masih berlangsung.
Sejak awal program ini akan dilaksanakan, perseroan telah berdiskusi bersama seluruh serikat pekerja yang ada di perseroan untuk memberikan update dan gambaran atas situasi terkini perseroan dan kemungkinan langkah yang perlu diambil.

Baca Juga:  BUMKam Syariah Jauhkan dari Riba

“Perseroan senantiasa menempatkan serikat pekerja sebagai mitra strategis perseroan dan terbuka untuk diskusi dan masukan/feedback,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari