Selasa, 14 Mei 2024

Mahfud Sebut Hak Angket Tak Terkait dengan Pemakzulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO ) – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah membaca naskah akademik hak angket yang disusun kubu PDI Perjuangan (PDIP). Penyusunan naskah tersebut menindaklanjuti keseriusan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sebagai inisiator hak angket.

Mahfud mengatakan, naskah akademik hak angket tersebut cukup tebal. Lebih dari 75 halaman. Selain berisi landasan akademik, dalam naskah itu juga tercantum nama-nama anggota DPR yang akan dimintai tanda tangan. ”Jadi (dipastikan pengguliran hak, red) angket itu jalan,” kata Mahfud, Jumat (8/3).

Yamaha

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan hak angket digulirkan lewat jalur politik. Namun, dirinya mengaku ikut urun rembuk di sisi jalur hukumnya. Menurutnya, dua jalur tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

”Kalau jalur hukum itu konsekuensinya adalah pemilu atau hasil penghitungan (suara) sah atau tidak, benar atau tidak, yang ditetapkan KPU,” ungkap pasangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024 itu.

Baca Juga:  Istana Tak Terpengaruh Isu Pemakzulan Presiden

Salah satu kemungkinan dari konsekuensi pemilu tidak sah itu, lanjut Mahfud, adalah pemilu akan diulang atau didiskualifikasi. Nah, hal itu yang nanti akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara di jalur politik, hak angket hanya menguliti kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang berimplikasi pada praktik pemilu.

- Advertisement -

Karena itulah, lanjut mantan ketua MK tersebut, hak angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden. Sebab, dari sisi prosedural, upaya pemakzulan berbeda dengan prosedur pengajuan hak angket.

Meski begitu, Mahfud menyebut, ketika hak angket DPR menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran negara, terbuka peluang mengajukan pemakzulan presiden. Mahfud optimistis pengguliran usulan hak angket terus berjalan.

- Advertisement -

Hal itu, lanjutnya, dilihat dari semangat hak angket yang terus diserukan hingga saat ini. Dia memprediksi perdebatan bisa terjadi di tahap persetujuan di DPR. Mengingat dalam tahapan itu semua fraksi partai ikut. ”Nanti kita lihat di situ,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo Perjuangkan Kenaikan Anggaran Pertahanan

Bukan hanya itu, Mahfud juga meyakini usulan hak angket tetap berjalan setelah mendengar pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut bahwa perlunya hak angket digulirkan karena Pemilu 2024 dinilai sebagai yang terburuk sepanjang sejarah.

Hak angket juga diperlukan untuk menghentikan tradisi ketatanegaraan yang keliru. Pemilu dimenangkan oleh pihak-pihak yang memiliki akses ke kekuasaan dan mau menyalahgunakan uang. ”Itu kata Pak JK,” tutur Mahfud. Menurut Mahfud, pandangan JK itu merupakan pandangan seorang negarawan.

Selain soal hak angket, Mahfud kemarin juga menyoroti sistem elektronik KPU yang bermasalah. Khususnya aplikasi web Sirekap. Menurutnya, salah satu masalah KPU yang menyedot perhatian masyarakat itu disebabkan karena tidak ada orang-orang di KPU yang bisa mengendalikan IT (Information Technology). ”Karena mereka (KPU, red) tidak bisa dan tidak paham,” terangnya.(tyo/c17/ttg/das)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO ) – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku sudah membaca naskah akademik hak angket yang disusun kubu PDI Perjuangan (PDIP). Penyusunan naskah tersebut menindaklanjuti keseriusan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sebagai inisiator hak angket.

Mahfud mengatakan, naskah akademik hak angket tersebut cukup tebal. Lebih dari 75 halaman. Selain berisi landasan akademik, dalam naskah itu juga tercantum nama-nama anggota DPR yang akan dimintai tanda tangan. ”Jadi (dipastikan pengguliran hak, red) angket itu jalan,” kata Mahfud, Jumat (8/3).

Mantan Menko Polhukam itu menegaskan hak angket digulirkan lewat jalur politik. Namun, dirinya mengaku ikut urun rembuk di sisi jalur hukumnya. Menurutnya, dua jalur tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda.

”Kalau jalur hukum itu konsekuensinya adalah pemilu atau hasil penghitungan (suara) sah atau tidak, benar atau tidak, yang ditetapkan KPU,” ungkap pasangan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024 itu.

Baca Juga:  Penundaan Pemilu Menjadi Perdebatan, Presiden Harus Bersikap

Salah satu kemungkinan dari konsekuensi pemilu tidak sah itu, lanjut Mahfud, adalah pemilu akan diulang atau didiskualifikasi. Nah, hal itu yang nanti akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara di jalur politik, hak angket hanya menguliti kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang berimplikasi pada praktik pemilu.

Karena itulah, lanjut mantan ketua MK tersebut, hak angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden. Sebab, dari sisi prosedural, upaya pemakzulan berbeda dengan prosedur pengajuan hak angket.

Meski begitu, Mahfud menyebut, ketika hak angket DPR menyimpulkan adanya penyalahgunaan anggaran negara, terbuka peluang mengajukan pemakzulan presiden. Mahfud optimistis pengguliran usulan hak angket terus berjalan.

Hal itu, lanjutnya, dilihat dari semangat hak angket yang terus diserukan hingga saat ini. Dia memprediksi perdebatan bisa terjadi di tahap persetujuan di DPR. Mengingat dalam tahapan itu semua fraksi partai ikut. ”Nanti kita lihat di situ,” ujarnya.

Baca Juga:  Lagi, Minibus Tabrak Truk di Tol Permai Renggut Korban Jiwa

Bukan hanya itu, Mahfud juga meyakini usulan hak angket tetap berjalan setelah mendengar pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). JK menyebut bahwa perlunya hak angket digulirkan karena Pemilu 2024 dinilai sebagai yang terburuk sepanjang sejarah.

Hak angket juga diperlukan untuk menghentikan tradisi ketatanegaraan yang keliru. Pemilu dimenangkan oleh pihak-pihak yang memiliki akses ke kekuasaan dan mau menyalahgunakan uang. ”Itu kata Pak JK,” tutur Mahfud. Menurut Mahfud, pandangan JK itu merupakan pandangan seorang negarawan.

Selain soal hak angket, Mahfud kemarin juga menyoroti sistem elektronik KPU yang bermasalah. Khususnya aplikasi web Sirekap. Menurutnya, salah satu masalah KPU yang menyedot perhatian masyarakat itu disebabkan karena tidak ada orang-orang di KPU yang bisa mengendalikan IT (Information Technology). ”Karena mereka (KPU, red) tidak bisa dan tidak paham,” terangnya.(tyo/c17/ttg/das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari