Kamis, 25 Juni 2026
- Advertisement -

Setelah Pinangki Dicopot dari Jabatannya, Kini Giliran Suami Dimutasi Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan perombakan struktur internal Polri. Salah satu perwira yang dimutasi adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Rotasi tersebut tertuang pada surat telegram rahasia (TR) nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membantah jika mutasi kepada Napitupulu dilakukan karena polemik yang menimpa Jaksa Pinangki. Dia menyebut mutasi itu hanya kegiatan rutin di internal Polri dalam rangka kebutuhan organisasi.

Baca Juga:  Jantung hingga Kanker, Biaya Penyakit Kronis Tembus Rp50 Triliun

“Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Stok Masker di Kimia Farma Tinggal 200 Ribu

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan perombakan struktur internal Polri. Salah satu perwira yang dimutasi adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Rotasi tersebut tertuang pada surat telegram rahasia (TR) nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membantah jika mutasi kepada Napitupulu dilakukan karena polemik yang menimpa Jaksa Pinangki. Dia menyebut mutasi itu hanya kegiatan rutin di internal Polri dalam rangka kebutuhan organisasi.

Baca Juga:  Jemaah Calon Haji dengan Riwayat Penyakit, Wajib Pakai Gelang Khusus

“Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

- Advertisement -

Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.

- Advertisement -

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Pekan Depan PTM, MDTA Islamiyah Terapkan Prokes

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan perombakan struktur internal Polri. Salah satu perwira yang dimutasi adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Rotasi tersebut tertuang pada surat telegram rahasia (TR) nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membantah jika mutasi kepada Napitupulu dilakukan karena polemik yang menimpa Jaksa Pinangki. Dia menyebut mutasi itu hanya kegiatan rutin di internal Polri dalam rangka kebutuhan organisasi.

Baca Juga:  Lolos, 21 WBTB Riau Menuju Tahap Penetapan

“Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Pekan Depan PTM, MDTA Islamiyah Terapkan Prokes

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari