Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menteri Agama: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Tiadanya pemberangkatan haji tahun ini karena Arab Saudi menutup akses bagi negara mana pun.

“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6).

Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara mana pun. Akibatnya pemerintah Indonesia pun tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.

“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” kata Fachrul Razi.

Baca Juga:  Anggap Adik, Azis Mengaku Pinjamkan Rp200 Juta ke Eks Penyidik KPK 

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.

“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pda penyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 hijriah,” ungkap menteri yang juga purnawirawan TNI itu.

Sumber: Jawapos.com

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Tiadanya pemberangkatan haji tahun ini karena Arab Saudi menutup akses bagi negara mana pun.

“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6).

- Advertisement -

Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara mana pun. Akibatnya pemerintah Indonesia pun tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.

“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” kata Fachrul Razi.

- Advertisement -
Baca Juga:  BC Dumai Musnahkan BMN 

Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.

“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pda penyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 hijriah,” ungkap menteri yang juga purnawirawan TNI itu.

Sumber: Jawapos.com

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari