JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Tiadanya pemberangkatan haji tahun ini karena Arab Saudi menutup akses bagi negara mana pun.
“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6).
Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara mana pun. Akibatnya pemerintah Indonesia pun tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.
“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” kata Fachrul Razi.
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.
“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pda penyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 hijriah,” ungkap menteri yang juga purnawirawan TNI itu.
Sumber: Jawapos.com
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Tiadanya pemberangkatan haji tahun ini karena Arab Saudi menutup akses bagi negara mana pun.
“Memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Saya ulangi lagi pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6).
- Advertisement -
Fachrul mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji karena pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses bagi negara mana pun. Akibatnya pemerintah Indonesia pun tidak punya waktu yang cukup untuk persiapan-persiapan mengenai penyelenggaran ibadah haji.
“Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah,” kata Fachrul Razi.
- Advertisement -
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji bagi warga negara Indonesia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020.
“Itu tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pda penyelenggarakan ibadah haji tahun 1441 hijriah,” ungkap menteri yang juga purnawirawan TNI itu.
Sumber: Jawapos.com