Minggu, 13 April 2025

Mantan Pejabat Bulog Riau Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

โ€œBenar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,โ€ kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Beli Pertalite, Dioplos Jadi Pertamax

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

โ€œBegitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,โ€ tutup Rionov.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

โ€œBenar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,โ€ kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Baca Juga:  Tim KPK Geledah Kantor Biro PBJ Setdaprov Riau, Bawa Tiga Koper dan Satu Kardus

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

โ€œBegitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,โ€ tutup Rionov.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Pejabat Bulog Riau Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

โ€œBenar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,โ€ kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Baca Juga:  Kamsol Langsung Konsolidasi

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

โ€œBegitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,โ€ tutup Rionov.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Pelarian mantan Kadiv Regional Bulog Riau Syarif Abdullah berakhir. Terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan TBS di Perum Bulog Riau tersebut diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Kamis (22/2).

Penangakapan Syarif Abdullah ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Terpidana diamankan sekitar pukul 21.00 WIB malam.

โ€œBenar, terpidana atas nama Syarif Abdullah, yang merupakan buronan lebih dari 13 tahun ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur,โ€ kata Rionov.

Rionov menerangkan, kasus korupsi yang menjerat Syarif Abdullah ini berawal saat adanya pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan TBS kelapa sawit, antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.

Baca Juga:  Bangun Sinergitas, FKDM Riau Kumpulkan Ormas, OKP dan BEM

Syarif Abdullah melakukan penyelewengan ini bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendahara PT Rezki Cipta Illahi Zulbuchori. Kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp9 miliar lebih.

Dalam perkara ini Safei Matondang, Hendri Meirizal dan Zulbuchari, telah menjalani masa hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun sejak tahun 2010 lalu. Sementara Syarif Abdullah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, divonis 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Syarif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,87 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara

Namun Syarif Abdullah usia vonis tidak menjalankan hukumannya melainkan bersembunyi. Saat diamankan di Kediri, terdakwa bersikap kooperatif hingga dibawa ke Kejari Kediri yang selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekutor Kejari Pekanbaru

โ€œBegitu sampai di Pekanbaru, Terpidana Syarif Abdullah langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru,โ€ tutup Rionov.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari