PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepastian status pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan terjawab. Senin (22/4) ini, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam permohonannya, mereka menggugat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Keduanya meminta MK membatalkan keputusan tersebut dan menuntut pemungutan suara ulang secara nasional.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mekanisme pembacaan putusan hari ini akan dilakukan bergiliran dalam satu forum. Adapun teknis untuk para pihak akan sama seperti persidangan sebelumnya. “Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalo misalnya prinsipal itu hadir,” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Ahad (21/4).
Untuk pengamanan, Fajar memastikan akan maksimal. Pihak kepolisian, sudah melakukan persiapan berlapis. Mulai dari seputaran jalan menuju ke MK, sekitaran gedung MK, hingga di ruang sidang. Para hakim juga mendapat jaminan keamanan dari aparat.
Hingga kemarin, Fajar menyebutkan, delapan hakim masih menuntaskan Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Meski terkesan alot, dia memastikan tidak akan ada deadlock dalam memutus. Kalaupun dari delapan hakim hasilnya empat versus empat, UU MK telah mengatur di mana suara ketua, maka itu yang menjadi putusan.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan. Polri telah menyiagakan sebanyak 7.783 personel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 7.783 personel yang disiagakan, akan dibagi di beberapa sektor antara lain sektor MK, sektor Bawaslu RI dan sektor Monas.
Sedangkan untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika ekskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas. “Maka kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MK,” terang Ade.
Mantan Kapolrestro Jakarta Selatan itu menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai prosedur. Ade juga mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kerukunanan dan persatuan bangsa.
Respons Para Pihak
Sementara itu, paslon nomor urut 1 dijadwalkan menghadiri langsung pembacaan putusan. Adapun para simpatisan disebut akan menggelar aksi masa di sekitaran MK. Anies Baswedan meminta para pendukungnya yang akan menggelar aksi hari ini untuk tertib dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Di mana pun dan kapan pun mereka mengadakan aksi.
Setiap warga negara mempunyai hak untuk berkumpul menyampaikan pikiran, pendapat, pikiran, dan pandangan. “Namun harus selalu mengikuti ketentuan aturan hukum dan etika,” beber mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Terkait kemungkinan putusan MK yang akan dibacakan hari ini, Anies enggan memberikan tanggapan. Pihaknya meminta semua pihak untuk menunggu pembacaan putusan yang akan dilakukan hakim MK. “Kita lihat besok (hari ini, red),” ujar Anies.
Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan akan menghadiri pembacaan putusan. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, ketuk palu MK dalam memutuskan perkara PHPU Pilpres 2024 sangat menentukan masa depan Indonesia. Semua pihak menunggu apa yang akan diputuskan MK hari ini.
Dia berharap, ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas yang akan memberikan cahaya bagi demokrasi. “Seperti ditegaskan Ibu Kartini habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” terang Hasto dalam keterangan resminya, kemarin.
Pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 berbarengan dengan perayaan Hari Kartini. Hasto mengatakan, banyak pelajaran yang bisa diambil dari perjuangan RA Kartini. Bahkan, lanjut Hasto, apa yang diperjuangkan RA Kartini menjadi spirit dan mengilhami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Tidak hanya itu, kata politisi asal Yogyakarta itu, relevansi pemikiran RA Kartini juga mengilhami para guru besar, para tokoh prodemokrasi, kelompok civil society, hingga elemen kepartaian yang terus berjuang bagi tegaknya konstitusi, demokrasi, dan keadilan dalam pemilu dari abuse of power Presiden Jokowi.
Hasto menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi setelah manipulasi hukum di MK dan berhasil meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. “Dengan spirit RA Kartini, kekuatan kebenaran percaya bahwa kegelapan demokrasi akan menjadi terang yang menyingkirkan sisi-sisi gelap kekuasaan,” ujar Hasto.
Tim Hukum Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, Hendarsam Marantoko, optimistis MK akan menolak permohonan. Keyakinan itu didasarkan fakta persidangan yang menunjukkan baik paslon 1 maupun 3 kesulitan membuktikan argumentasinya. “Paslon 1 dan paslon 3 masuk ke hal-hal yang sifatnya kualitatif,” ujarnya.
Padahal jika merujuk UU 7 tahun 2017, kewenangan MK spesifik pada kuantitatif yakni perselisihan hasil pemilu. Sikap itu juga telah MK tegaskan dalam memutus PHPU tahun 2019. Adapun persoalan pelanggaran menjadi kewenangan Bawaslu. “UU sudah menyatakan jelas kanalisasinya. Tidak perlu lagi ada tafsir,” ujarnya.
Sementara itu, Prabowo maupun Gibran, hingga kemarin belum diketahui apakah akan hadir atau tidak. Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, kehadiran paslon dalam persidangan bukan kewajiban. “Bersengketa di MK itu pada hakikatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum,” ujarnya.
Dari pihak termohon, KPU RI optimistis permohonan PHPU akan ditolak. Komisioner KPU RI Idham Holik meyakini, Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum tetap sah. Sebab, KPU telah melaksanakan pemilu sesuai ketentuan.
“KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai atutan hukum dan fakta,” ujarnya. Meski demikian, Idham menegaskan akan menghormati apapun keputusan MK.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berkomentar senada. Apapun yang diputuskan oleh MK, pihaknya akan menghormati dan mentaatinya. “Ditolak ataupun diterima, Badan pengawas pemilu harus siap,” ujarnya di Kantor Bawaslu.
Kalaupun diterima dan harus melakukan pemungutan suara ulang, Bagja menilai tidak ada persoalan. Pihaknya siap melakukan pengawasan sesuai perintah. Sebab, Bawaslu tunduk pada Undang-Undang dan putusan peradilan.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, dari sisi prosedur penanganan perkara, MK menunjukkan sisi progresifitasnya. Setidaknya, ada tiga hal yang positif. Pertama, MK memberi ruang fleksibilitas kepada pemohon untuk menentukan ahli dan saksinya sesuai kebutuhan masing-masing. “Yang penting jumlah ga lebih 19. Ini ikhtiar MK mengelaborasi pembuktian,” ujarnya.
Kedua, untuk kali pertama dalam PHPU MK memanggil pihak lain yakni empat menteri dan DKPP dalam persidangan. Hal itu, lanjutnya, menunjukkan MK mencoba menggali hal substansi dan tidak terpaku pada perselisihan suara.
Ketiga, MK juga untuk pertama kalinya memberi kesempatan para pihak menyampaikan kesimpulan. Dari kesimpulan, para pihak diberi ruang untuk menarik benang merah dari semua rangkaian persidangan. Ketiga terobosan itu, dinilai positif dari sisi prosedural beracara.
Terkait putusan nanti, Titi menilai kejutan bisa saja muncul. Namun dia menduga, kejutan paling maksimal hanya sebatas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang disinyalir terjadi kecurangan masif. “Kejutan paling mungkin PSU di beberapa wilayah,” ujarnya.
Untuk putusan diskualifikasi, dia menilai kansnya cukup berat. Sebab harus diakui, MK juga punya andil dalam melegalkan pencalonan Gibran. Sehingga peluang menganulirnya kecil. Titi menambahkan, putusan MK dipastikan tidak akan memuaskan semua pihak.
Namun yang terpenting, dalam memutus perkara MK harus berpegang pada landasan hukum dan logika yang kokoh. Dengan begitu, ketidakpuasan pihak tertentu bisa dinetralisir. “Karena MK punya argumen yang akuntabel,” jelasnya.
Lengkapi Berkas Tersangka Manipulasi Video Putusan MK
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Tim penyidik Subdit V Siber Reskrimsus tengah melengkapi berkas pria berinisial MA (31), tersangka pelaku penyebar hoaks dengan memanipulasi suara MK soal putusan sengketa PHPU 2024.
Jika sudah rampung, polisi bakal segera menyerahkan berkas kepada kejaksaan untuk diteliti. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Ahad (21/4). “Tindak lanjut usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan ahli dan melengkapi berkas tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.
Dikatakan dia, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam menyiapkan berkas perkara. Sehingga dia meyakini, berkas pelaku akan segera lengkap dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Riau melalui Subdit Siber Ditreskrimus menangkap seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (31) yang diduga memanipulasi dan menyebarkan video hoaks terkait putusan MK soal gugatan Pemilu 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, saat diamankan, MA berada di Rohil. Kini, pria kelahiran Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini sudah dibawa ke Mapolda Riau.
Ia menyebar hoaks di akun TikTok miliknya dengan nama Relawan Anis atau nama pengguna @arif92_8. “Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Bareskrim Polri. Petugas menemukan ada video berisi hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang diunggah oleh salah satu akun TikTok,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (18/4).
Pelaku dikatakan dia, membuat seolah-olah hakim MK membacakan hasil atau putusan sidang sengketa. Tak hanya itu, dalam video itu ada pula narasi yang bertuliskan “Diskualifikasi Paslon 02”. Kemudian narasi lainnya dengan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja” serta “dengar baik-baik hey 02. Jangan maksakan kelicikan kecurangan”.
Video hasil editan diunggah kembali oleh tersangka di akun miliknya. Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri meneruskan informasinya kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, maka diketahui pemilik akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Tim bergerak dan
berhasil mengamankan pelaku,” sambung Nasriadi.
Selain pelaku kata Nasriadi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten. Polisi turut menyita akun TikTok milik pelaku.
Nasriadi menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpisah, menjelang putusan MK, Presiden Joko Widodo melakukan lawatan ke Gorontalo sejak, Ahad (21/4). Dia dan rombongan berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Peranakusuma pada pukul 12.10. (far/lum/ygi/lyn/das)
Agenda kerja Jokowi hari ini adalah peresmian Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Pohuwato dan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo.
Jokowi sering tidak berada di Jakarta ketika ada momentum pemilu. Misal pada saat deklarasi Gibran Rakubuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto pada 22 Oktober lalu, dia berada di Surabaya. Lalu saat Prabowo dan Gibran mendaftarakan diri ke KPU, Jokowi ke Sumatera Barat. Meski paginya, Kepala Negara melakukan pelantikan KSAD Agus Subianto dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Jokowi juga melakukan kunjungan kerja ke luar daerah menjelang pengumuman hasil rekapitulasi KPU. Pada 20 Maret lalu, Jokowi berkunjung ke Kalimantan Barat. Kunjungan itu berlangsung hingga 21 Maret siang. Dilanjutkan kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada 22 Maret.
Jawa Pos (JPG) mencoba melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara Staf Khusu Presiden Ari Dwipayana mengenai kaitan kunjungan kerja Jokowi ke Gorontalo dengan pembacaan putusan MK. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Ari.(far/lum/ygi/lyn/das)
Laporan JPG dan AFIAT ANANDA, Jakarta dan Pekanbaru