Senin, 18 Mei 2026
- Advertisement -

Larang Pejabat Keluar Kota

Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Siapkan BTT Rp40 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Januari 2026. Selama masa siaga tersebut, pemko menyiagakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp40 miliar serta melarang pejabat keluar kota.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan dilakukan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026.

“Saat ini ada Rp40 miliar lebih anggaran BTT yang standby di Pemko Pekanbaru,” ujar Agung, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan khusus untuk penanganan bencana dan kondisi darurat, termasuk potensi banjir dan tanah longsor akibat tingginya intensitas hujan.

Baca Juga:  Pemprov Riau Salurkan Bantuan Banjir ke Enam Kabupaten/Kota

Selain kesiapan anggaran, Pemko Pekanbaru juga memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko turut menyiagakan sarana dan prasarana pendukung evakuasi serta pengungsian.

“Prediksi BMKG menunjukkan curah hujan cukup tinggi hingga Januari 2026. Karena itu, seluruh kebutuhan penanganan bencana kita siapkan sejak sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan bahwa pemko mengimbau seluruh pejabat untuk tidak keluar kota guna mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Apalagi, berdasarkan perkiraan BMKG, beberapa hari ke depan Kota Pekanbaru masih akan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat,” kata Ingot, Rabu (17/12).

Baca Juga:  Kota Pekanbaru Nihil Penambahan Kasus Covid-19

Ia menegaskan, pejabat yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Jika ada pejabat yang tetap ke luar kota akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana,” tegasnya.

Ingot menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu, salah satunya bagi pejabat yang berhalangan karena alasan kesehatan. (ilo/ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Januari 2026. Selama masa siaga tersebut, pemko menyiagakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp40 miliar serta melarang pejabat keluar kota.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan dilakukan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026.

“Saat ini ada Rp40 miliar lebih anggaran BTT yang standby di Pemko Pekanbaru,” ujar Agung, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan khusus untuk penanganan bencana dan kondisi darurat, termasuk potensi banjir dan tanah longsor akibat tingginya intensitas hujan.

Baca Juga:  Akhir Bulan Penerimaan 350 PPPK, Prioritaskan THL

Selain kesiapan anggaran, Pemko Pekanbaru juga memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko turut menyiagakan sarana dan prasarana pendukung evakuasi serta pengungsian.

- Advertisement -

“Prediksi BMKG menunjukkan curah hujan cukup tinggi hingga Januari 2026. Karena itu, seluruh kebutuhan penanganan bencana kita siapkan sejak sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan bahwa pemko mengimbau seluruh pejabat untuk tidak keluar kota guna mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

- Advertisement -

“Apalagi, berdasarkan perkiraan BMKG, beberapa hari ke depan Kota Pekanbaru masih akan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat,” kata Ingot, Rabu (17/12).

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Usulkan 120 Ribu Anak Tingkat SD dan SMP Diberi Makan Gratis

Ia menegaskan, pejabat yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Jika ada pejabat yang tetap ke luar kota akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana,” tegasnya.

Ingot menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu, salah satunya bagi pejabat yang berhalangan karena alasan kesehatan. (ilo/ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Januari 2026. Selama masa siaga tersebut, pemko menyiagakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) lebih dari Rp40 miliar serta melarang pejabat keluar kota.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, peningkatan kesiapsiagaan dilakukan menyusul prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait curah hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang diperkirakan masih akan berlangsung hingga awal 2026.

“Saat ini ada Rp40 miliar lebih anggaran BTT yang standby di Pemko Pekanbaru,” ujar Agung, Rabu (17/12).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut disiapkan khusus untuk penanganan bencana dan kondisi darurat, termasuk potensi banjir dan tanah longsor akibat tingginya intensitas hujan.

Baca Juga:  Dipertanyakan, PAD Parkir di Badan Jalan

Selain kesiapan anggaran, Pemko Pekanbaru juga memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko turut menyiagakan sarana dan prasarana pendukung evakuasi serta pengungsian.

“Prediksi BMKG menunjukkan curah hujan cukup tinggi hingga Januari 2026. Karena itu, seluruh kebutuhan penanganan bencana kita siapkan sejak sekarang,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan bahwa pemko mengimbau seluruh pejabat untuk tidak keluar kota guna mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

“Apalagi, berdasarkan perkiraan BMKG, beberapa hari ke depan Kota Pekanbaru masih akan diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga lebat,” kata Ingot, Rabu (17/12).

Baca Juga:  Simulasi Makan Bergizi Gratis di Dua Sekolah Pinggiran

Ia menegaskan, pejabat yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. “Jika ada pejabat yang tetap ke luar kota akan ada sanksi, bisa berupa pemotongan tunjangan, karena saat ini status siaga bencana,” tegasnya.

Ingot menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru. Meski demikian, terdapat pengecualian tertentu, salah satunya bagi pejabat yang berhalangan karena alasan kesehatan. (ilo/ayi)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari