Sabtu, 12 Oktober 2024

Kejari Beri Bantuan Hukum ke Diskes

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan bantuan hukum, lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN), kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Hal ini usai ditandatangani dengan kerja sama kedua, Rabu (17/1).

Kerja sama ini ditandatangani bersama Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra. Dalam kerja sama ini, Kejari melalui JPN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, serta meningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kepada Diskes Kota Pekanbaru.

- Advertisement -

Asep juga menyebutkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Bantuan hukum yang akan diberikan Kejari meliputi, mewakili Dinas Pekanbaru dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Lalu, pembuatan surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Diskes Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dirut RSD Madani Ditunjuk Jadi Plt Kadiskes

Sementara untuk pertimbangan hukum yang akan diberikan oleh Kejari Pekanbaru meliputi, lanjut Asep, termasuk pendapat hukum atau legal opinion dan pendampingan hukum atau legal assistance serta audit hukum atau legal audit di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sedangkan tindakan hukum lainnya yang masuk dalam kerjasama ini, termasuk negosiasi, mediasi dan juga sebagai fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan lembaga negara atau instansi pemerintah.

Asep mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas antara Kejari Pekanbaru dan Diskes Kota Pekanbaru. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

”Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Asep.

Baca Juga:  Hadapi Ujian Akhir, SDN 126 Berikan Les Tambahan

Sementara itu Plt Kepala Diskes Pekanbaru, Eka Putra menyambut baik adanya kesepakatan perjanjian kerja sama ini. Eka berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi Diskes Pekanbaru.

”Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi Diskes Kota Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” sebut Arnaldo.

Turut hadir dalam pengesahan kerja sama, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Zikrullah dan sejumlah pejabat di lingkungan Diskes Pekanbaru.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memberikan bantuan hukum, lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN), kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Hal ini usai ditandatangani dengan kerja sama kedua, Rabu (17/1).

Kerja sama ini ditandatangani bersama Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra. Dalam kerja sama ini, Kejari melalui JPN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, serta meningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kepada Diskes Kota Pekanbaru.

Asep juga menyebutkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Bantuan hukum yang akan diberikan Kejari meliputi, mewakili Dinas Pekanbaru dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Lalu, pembuatan surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Diskes Pekanbaru.

Baca Juga:  DMDI Bantu Sembako 30 KK Terdampak Banjir

Sementara untuk pertimbangan hukum yang akan diberikan oleh Kejari Pekanbaru meliputi, lanjut Asep, termasuk pendapat hukum atau legal opinion dan pendampingan hukum atau legal assistance serta audit hukum atau legal audit di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sedangkan tindakan hukum lainnya yang masuk dalam kerjasama ini, termasuk negosiasi, mediasi dan juga sebagai fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan lembaga negara atau instansi pemerintah.

Asep mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud sinergitas antara Kejari Pekanbaru dan Diskes Kota Pekanbaru. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

”Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Asep.

Baca Juga:  Jangan Hamburkan APBD

Sementara itu Plt Kepala Diskes Pekanbaru, Eka Putra menyambut baik adanya kesepakatan perjanjian kerja sama ini. Eka berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi Diskes Pekanbaru.

”Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi Diskes Kota Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” sebut Arnaldo.

Turut hadir dalam pengesahan kerja sama, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru Zikrullah dan sejumlah pejabat di lingkungan Diskes Pekanbaru.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari