Kamis, 22 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Aidil Minta Pemko Juga Perhatikan Kesehatan ASN

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Upaya pencegahan penyebaran tertularnya covid-19 perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tidak hanya instruksi meliburkan sekolah, akan tetapi juga untuk kesehatan tenaga ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Turunnya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 19/tahun 2020, tertanggal 16 Maret yang diteken Menpan-RB Cahyo Kumolo, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dan tidak mau ada banyak korban lagi tertular virus ini.

"Saya dapat kiriman surat edaran dari Kemenpan RB tersebut, yang langsung dikirim Pak Wali Kota Firdaus MT. Kita pastikan juga Pak Wali Kota akan menindaklanjutinya segera," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri kepada wartawan, Senin (16/3).

Baca Juga:  Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa: Seleksi CPNS 2024 Gratis

Kata Aidil, dalam surat itu menegaskan dengan meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19), agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian ASN untuk dapat bekerja dari rumah. Ini perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Tentunya mulai hari ini (Senin, red) bisa dilakukan semua ASN di Pemko. Apalagi pemerintah menjamin tunjangan kinerja tetap diberikan, meski bekerja di rumah," kata Aidil.

Untuk meminimalisir tatap muka, jika diperlukan dan penting, sesuai surat edaran, para ASN yang melakukan tugasnya bisa saja dengan video conference.

ASN juga diminta untuk meminimalisir perjalanan dinas. Baik dalam negeri, terlebih lagi ke luar negeri, perlu dilakukan seleksi sesuai tingkat prioritas dan urgensi tugas yang dilaksanakan.

Baca Juga:  Harus Bisa Kurangi Getaran di Jalan Lokal 

"Surat edaran yang berisi imbauan penting ini, berlaku hingga 31 Maret mendatang. Setelah itu, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tuturnya.

Aidil juga berharap, koordinasi Pemko dengan DPRD tetap terjalin dalam upaya antisipasi dan pencegahan virus yang mengancam nyawa manusia ini. 

 

Laporan: Agustiar

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Upaya pencegahan penyebaran tertularnya covid-19 perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tidak hanya instruksi meliburkan sekolah, akan tetapi juga untuk kesehatan tenaga ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Turunnya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 19/tahun 2020, tertanggal 16 Maret yang diteken Menpan-RB Cahyo Kumolo, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dan tidak mau ada banyak korban lagi tertular virus ini.

"Saya dapat kiriman surat edaran dari Kemenpan RB tersebut, yang langsung dikirim Pak Wali Kota Firdaus MT. Kita pastikan juga Pak Wali Kota akan menindaklanjutinya segera," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri kepada wartawan, Senin (16/3).

Baca Juga:  Jamil Resmi Jabat Sekdako Pekanbaru Definitif

Kata Aidil, dalam surat itu menegaskan dengan meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19), agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian ASN untuk dapat bekerja dari rumah. Ini perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Tentunya mulai hari ini (Senin, red) bisa dilakukan semua ASN di Pemko. Apalagi pemerintah menjamin tunjangan kinerja tetap diberikan, meski bekerja di rumah," kata Aidil.

- Advertisement -

Untuk meminimalisir tatap muka, jika diperlukan dan penting, sesuai surat edaran, para ASN yang melakukan tugasnya bisa saja dengan video conference.

ASN juga diminta untuk meminimalisir perjalanan dinas. Baik dalam negeri, terlebih lagi ke luar negeri, perlu dilakukan seleksi sesuai tingkat prioritas dan urgensi tugas yang dilaksanakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harus Bisa Kurangi Getaran di Jalan Lokal 

"Surat edaran yang berisi imbauan penting ini, berlaku hingga 31 Maret mendatang. Setelah itu, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tuturnya.

Aidil juga berharap, koordinasi Pemko dengan DPRD tetap terjalin dalam upaya antisipasi dan pencegahan virus yang mengancam nyawa manusia ini. 

 

Laporan: Agustiar

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Upaya pencegahan penyebaran tertularnya covid-19 perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tidak hanya instruksi meliburkan sekolah, akan tetapi juga untuk kesehatan tenaga ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Turunnya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) Republik Indonesia, Nomor 19/tahun 2020, tertanggal 16 Maret yang diteken Menpan-RB Cahyo Kumolo, menjadi bukti bahwa pemerintah serius dan tidak mau ada banyak korban lagi tertular virus ini.

"Saya dapat kiriman surat edaran dari Kemenpan RB tersebut, yang langsung dikirim Pak Wali Kota Firdaus MT. Kita pastikan juga Pak Wali Kota akan menindaklanjutinya segera," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri kepada wartawan, Senin (16/3).

Baca Juga:  Sejak Januari, 332 Kasus DBD

Kata Aidil, dalam surat itu menegaskan dengan meningkatnya penyebaran virus corona (covid-19), agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebagian ASN untuk dapat bekerja dari rumah. Ini perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah, sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Tentunya mulai hari ini (Senin, red) bisa dilakukan semua ASN di Pemko. Apalagi pemerintah menjamin tunjangan kinerja tetap diberikan, meski bekerja di rumah," kata Aidil.

Untuk meminimalisir tatap muka, jika diperlukan dan penting, sesuai surat edaran, para ASN yang melakukan tugasnya bisa saja dengan video conference.

ASN juga diminta untuk meminimalisir perjalanan dinas. Baik dalam negeri, terlebih lagi ke luar negeri, perlu dilakukan seleksi sesuai tingkat prioritas dan urgensi tugas yang dilaksanakan.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup selama Ramadan

"Surat edaran yang berisi imbauan penting ini, berlaku hingga 31 Maret mendatang. Setelah itu, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tuturnya.

Aidil juga berharap, koordinasi Pemko dengan DPRD tetap terjalin dalam upaya antisipasi dan pencegahan virus yang mengancam nyawa manusia ini. 

 

Laporan: Agustiar

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari