Sabtu, 15 Agustus 2026
- Advertisement -

Kabar Baik! Pemko Pekanbaru Bakal Hapus Biaya Parkir di Minimarket

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho akan menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket.

Hal itu disampaikan Agung Nugroho, saat melakukan launching Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (14/3/2025).

“Parkir ini memang sepele tapi tidak bisa disepelekan. Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bahkan bisa sampai Rp50 ribu-Rp100 ribu,” ujar Agung.

Lanjutnya, kebijakan ini dibuat Pemko Pekanbaru guna meringankan beban masyarakat terkait parkir ini. Pemko Pekanbaru akan mengembalikan parkir di minimarket seperti semula.

Baca Juga:  Kunjungan Wisata Meningkat 50 Persen

“Kami juga akan mengembalikan parkir di Indomaret, Alfamart, Toserba, insya Allah sudah digratiskan kembali,” sebut Agung.

Menurutnya, dengan digratiskan kembali parkir di toko retail tersebut, Agung berharap dapat membantu meringankan beban warga.

Menurutnya, parkir di Pekanbaru sudah menjadi momok di tengah masyarakat. Apalagi ada parkir sampai ke gang-gang yang seharusnya tidak ada parkir.

“Tujuan parkir ini adalah untuk menertibkan lalu lintas, memecah belah kemacetan, tapi hari ini parkir sudah menjadi momok di tengah masyarakat yang memang diburu dengan parkir,” ungkapnya.

Agung menambahkan, sejauh ini penerapan tarif parkir sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025 sudah 80 persen. Hampir merata tempat parkir di Pekanbaru sudah menerapkan sesuai Perwako.

Baca Juga:  MoU Ditandatangani, Parkir Gratis Berlaku di 140 Gerai Alfamart Pekanbaru

Dirinya juga berpesan jika masih ada yang menagih di atas Perwako, masyarakat silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, itu sudah termasuk pungutan liar.

“Silahkan lapor ke Polsek, Polresta atau silahkan lapor ke Satpol PP kami, agar kami tindak tegas juru parkir yang masih menarik tarif parkir di atas Perwako,” tutupnya.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho akan menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket.

Hal itu disampaikan Agung Nugroho, saat melakukan launching Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (14/3/2025).

“Parkir ini memang sepele tapi tidak bisa disepelekan. Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bahkan bisa sampai Rp50 ribu-Rp100 ribu,” ujar Agung.

Lanjutnya, kebijakan ini dibuat Pemko Pekanbaru guna meringankan beban masyarakat terkait parkir ini. Pemko Pekanbaru akan mengembalikan parkir di minimarket seperti semula.

Baca Juga:  Satpol PP Tegaskan Tak Ada Jukir di Indomaret dan Alfamart Pekanbaru

“Kami juga akan mengembalikan parkir di Indomaret, Alfamart, Toserba, insya Allah sudah digratiskan kembali,” sebut Agung.

- Advertisement -

Menurutnya, dengan digratiskan kembali parkir di toko retail tersebut, Agung berharap dapat membantu meringankan beban warga.

Menurutnya, parkir di Pekanbaru sudah menjadi momok di tengah masyarakat. Apalagi ada parkir sampai ke gang-gang yang seharusnya tidak ada parkir.

- Advertisement -

“Tujuan parkir ini adalah untuk menertibkan lalu lintas, memecah belah kemacetan, tapi hari ini parkir sudah menjadi momok di tengah masyarakat yang memang diburu dengan parkir,” ungkapnya.

Agung menambahkan, sejauh ini penerapan tarif parkir sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025 sudah 80 persen. Hampir merata tempat parkir di Pekanbaru sudah menerapkan sesuai Perwako.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Dompet Dhuafa dan Masjid Al-Anshor Salurkan 700 Paket Rendang Siap Santap ke Penyintas Aceh

Dirinya juga berpesan jika masih ada yang menagih di atas Perwako, masyarakat silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, itu sudah termasuk pungutan liar.

“Silahkan lapor ke Polsek, Polresta atau silahkan lapor ke Satpol PP kami, agar kami tindak tegas juru parkir yang masih menarik tarif parkir di atas Perwako,” tutupnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Usai menurunkan tarif parkir tepi jalan umum, kini Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho akan menghapuskan pungutan parkir kendaraan di retail modern atau minimarket.

Hal itu disampaikan Agung Nugroho, saat melakukan launching Mobil AMAN keliling di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (14/3/2025).

“Parkir ini memang sepele tapi tidak bisa disepelekan. Ibu-ibu curhat kepada kami, parkir memang cuma Rp2.000, tapi kalau pindah parkir ke sebelah kena Rp2.000 lagi. Sehari saja itu bahkan bisa sampai Rp50 ribu-Rp100 ribu,” ujar Agung.

Lanjutnya, kebijakan ini dibuat Pemko Pekanbaru guna meringankan beban masyarakat terkait parkir ini. Pemko Pekanbaru akan mengembalikan parkir di minimarket seperti semula.

Baca Juga:  Parkir Alfamart–Indomaret di Pekanbaru Gratis Mulai 2026, Pemko Pekanbaru Ubah Skema Pungutan

“Kami juga akan mengembalikan parkir di Indomaret, Alfamart, Toserba, insya Allah sudah digratiskan kembali,” sebut Agung.

Menurutnya, dengan digratiskan kembali parkir di toko retail tersebut, Agung berharap dapat membantu meringankan beban warga.

Menurutnya, parkir di Pekanbaru sudah menjadi momok di tengah masyarakat. Apalagi ada parkir sampai ke gang-gang yang seharusnya tidak ada parkir.

“Tujuan parkir ini adalah untuk menertibkan lalu lintas, memecah belah kemacetan, tapi hari ini parkir sudah menjadi momok di tengah masyarakat yang memang diburu dengan parkir,” ungkapnya.

Agung menambahkan, sejauh ini penerapan tarif parkir sesuai Perwako Nomor 2 Tahun 2025 sudah 80 persen. Hampir merata tempat parkir di Pekanbaru sudah menerapkan sesuai Perwako.

Baca Juga:  Penyerahan Hasil Monitoring Lake 2019

Dirinya juga berpesan jika masih ada yang menagih di atas Perwako, masyarakat silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, itu sudah termasuk pungutan liar.

“Silahkan lapor ke Polsek, Polresta atau silahkan lapor ke Satpol PP kami, agar kami tindak tegas juru parkir yang masih menarik tarif parkir di atas Perwako,” tutupnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari