Senin, 26 Oktober 2026
- Advertisement -

Penyesuaian Tarif Parkir Perwako, Dishub Pekanbaru Surati ke PT Yabisa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru meminta PT Yabisa Sukses Mandiri untuk menyesuaikan tarif parkir yang dipungut di lapangan. Diketahui, PT Yabisa merupakan pihak ketiga pengelola parkir yang mengkoordinir seluruh juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa sejak Perwako penyesuaian tarif parkir diteken.

“Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan,” sebut Yuliarso, Sabtu (22/2/2025).

Adapun salah satu isi surat Dishub ke PT Yabisa yang diterima Riaupos.co berisi rincian pungutan tarir parkir menyesuaikan dengan Perwako yang baru. Di antaranya retribusi di tepi jalan umum dengan rincian kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1.000 (sekali parkir).

Baca Juga:  Pemko Janji Kumpulkan Perusahaan Provider

Roda 4 (R4) sebesar Rp200 (sekali parkir) dan kendaraan roda 6 (R6) sebesar Rp6.000 (sekali parkir ). Meski begitu, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa juru parkir di lapangan masih meminta tarif parkir dengan aturan sebelumnya. Yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Bahkan ada yang bahkan mengaku sampai berkelani dengan juru parkir.

Menanggapi hal itu, Yuliarso mengaku pihaknya akan mengambil langkah tegas bila ditemukan ada jukir yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat.

“Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan dan lain sebagainya,” pungkas Yuliarso.(nda)

Baca Juga:  Terapkan PSBM, Jumlah Positif Covid-19 di Kecamatan Tampan Capai 275 Orang

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru meminta PT Yabisa Sukses Mandiri untuk menyesuaikan tarif parkir yang dipungut di lapangan. Diketahui, PT Yabisa merupakan pihak ketiga pengelola parkir yang mengkoordinir seluruh juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa sejak Perwako penyesuaian tarif parkir diteken.

“Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan,” sebut Yuliarso, Sabtu (22/2/2025).

Adapun salah satu isi surat Dishub ke PT Yabisa yang diterima Riaupos.co berisi rincian pungutan tarir parkir menyesuaikan dengan Perwako yang baru. Di antaranya retribusi di tepi jalan umum dengan rincian kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1.000 (sekali parkir).

Baca Juga:  Kabar Baik! Pemko Pekanbaru Bakal Hapus Biaya Parkir di Minimarket

Roda 4 (R4) sebesar Rp200 (sekali parkir) dan kendaraan roda 6 (R6) sebesar Rp6.000 (sekali parkir ). Meski begitu, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa juru parkir di lapangan masih meminta tarif parkir dengan aturan sebelumnya. Yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Bahkan ada yang bahkan mengaku sampai berkelani dengan juru parkir.

- Advertisement -

Menanggapi hal itu, Yuliarso mengaku pihaknya akan mengambil langkah tegas bila ditemukan ada jukir yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat.

“Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan dan lain sebagainya,” pungkas Yuliarso.(nda)

- Advertisement -
Baca Juga:  Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru meminta PT Yabisa Sukses Mandiri untuk menyesuaikan tarif parkir yang dipungut di lapangan. Diketahui, PT Yabisa merupakan pihak ketiga pengelola parkir yang mengkoordinir seluruh juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa sejak Perwako penyesuaian tarif parkir diteken.

“Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan,” sebut Yuliarso, Sabtu (22/2/2025).

Adapun salah satu isi surat Dishub ke PT Yabisa yang diterima Riaupos.co berisi rincian pungutan tarir parkir menyesuaikan dengan Perwako yang baru. Di antaranya retribusi di tepi jalan umum dengan rincian kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1.000 (sekali parkir).

Baca Juga:  Dikhawatirkan DBD Mewabah

Roda 4 (R4) sebesar Rp200 (sekali parkir) dan kendaraan roda 6 (R6) sebesar Rp6.000 (sekali parkir ). Meski begitu, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa juru parkir di lapangan masih meminta tarif parkir dengan aturan sebelumnya. Yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Bahkan ada yang bahkan mengaku sampai berkelani dengan juru parkir.

Menanggapi hal itu, Yuliarso mengaku pihaknya akan mengambil langkah tegas bila ditemukan ada jukir yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat.

“Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan dan lain sebagainya,” pungkas Yuliarso.(nda)

Baca Juga:  Parkir Rp1.000 di Pasar Tradisional Pekanbaru Tak Diterapkan

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari