Rabu, 11 Desember 2024

Efektivitas Kerja Harus Tetap Berjalan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah. SE dengan Nomor: 100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod mengatakan, pada SE tersebut mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.

“SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektivitas kerja tetap harus berjalan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun aturan jam kerja tersebut yakni pertama bagi perangkat daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Baca Juga:  Irjen Iqbal Perintahkan Anggota Kedepankan Humanisme

“Sementara pada khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin – Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

“Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atribut lengkap. Hari Rabu PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping,” paparnya.

Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.

Baca Juga:  Orari Riau Pererat Silaturahmi

SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin sampai Rabu PDH dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.

Disebutkannya, bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik.

“Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” papar Murod.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama Ramadan 1445 Hijriah. SE dengan Nomor: 100.3.4.1/BKD/907 sudah diteken Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod mengatakan, pada SE tersebut mengatur pelaksanaan jam kerja ASN yang memberlakukan lima hari kerja mau pun enam hari kerja. Begitu juga tentang pakaian dinas serta jam istrirahat.

- Advertisement -

“SE yang sudah diteken pak Pj Gubernur Riau. Selama bulan puasa terjadi penyesuaian jam kerja. Namun, efektivitas kerja tetap harus berjalan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun aturan jam kerja tersebut yakni pertama bagi perangkat daerah yang memberlakukan llima hari kerja dalam seminggu ditetapkan hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penjualan Sarang Ketupat Daun Kapau di Kampung Bandar

“Sementara pada khusus hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni pada hari Senin – Kamis dan Sabtu. Aktifitas kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB. Ketentuan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara khusus hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

“Untuk penggunaan pakaian yang digunakan pada hari kerja selama ramadan, bagi ASN pria hari Senin dan Selasa pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atribut lengkap. Hari Rabu PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap. Hari Kamis pakaian batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping,” paparnya.

Sedangkan bagi perangkat daerah atau yang bertugas di lapangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) lengkap. Ada pun bagi ASN wanita pakaian muslimah. Sedangkan bagi non muslim dapat menyesuaikan.

Baca Juga:  Tim Luar Kota Juara Festival Anniversary PCSS

SE juga mengatur pakaian bagi non ASN pria selama ramadan. Yakni hari Senin sampai Rabu PDH dengan atribut lengkap. Hari Kamis Pakaian Batik Riau dengan atribut lengkap. Hari Jumat pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi Perangkat Daerah dan/atau yang bertugas di lapangan dapat memakai PDL lengkap. Bagi non ASN wanita pakaian muslimah, sedangkan non muslim menyesuaikan.

Disebutkannya, bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN termasuk dalam hal pelayanan publik.

“Khusus untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama Bulan Ramadan ditiadakan. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan,” papar Murod.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari