Kamis, 9 Mei 2024

Dua Hari, 3.273 Pelanggar Lalu Lintas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui tengah menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning hingga 17 Maret mendatang. Diketahui selama dua hari libur kemarin, terdapat sebanyak 3.273 pelanggar lalu lintas pada Ahad-Senin (10-11/3).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas, paling banyak pelanggar yakni kalangan pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI.

Yamaha

Kepala Posko Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi merincikan, pada Ahad (10/3), ada 1.664 pelanggar yang terjaring. Di antara mereka, ada yang ditindak, yaitu dengan e-TLE Statis 8 pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, serta teguran simpatik 1.581 pelanggar.

Lalu pada Senin (11/3), ada 1.629 pelanggar. Penindakan petugas meliputi ETLE Statis 8 pelanggar, ETLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1.581 pelanggar. Dari ribuan pelanggar itu, 119 orang di antaranya diberikan sanksi tegas dengan tilang.

Baca Juga:  Empat Orang Ditangkap terkait Senjata Api Ilegal

Fauzi berujar, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 88 orang. Sisanya pelanggar yang tidak menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi, melanggar marka, menggunakan sirene dan lainnya.

- Advertisement -

Kemudian untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. “Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif,” kata Fauzi, Selasa (12/3).

Ia menguraikan, beberapa sasaran penindakan dengan ETLE Mobile, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

- Advertisement -

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Baca Juga:  Wabup Komitmen Turunkan Angka Stunting di Pelalawan

Berikutnya, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Terakhir, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau diketahui tengah menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning hingga 17 Maret mendatang. Diketahui selama dua hari libur kemarin, terdapat sebanyak 3.273 pelanggar lalu lintas pada Ahad-Senin (10-11/3).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan petugas, paling banyak pelanggar yakni kalangan pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI.

Kepala Posko Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Kompol Fauzi merincikan, pada Ahad (10/3), ada 1.664 pelanggar yang terjaring. Di antara mereka, ada yang ditindak, yaitu dengan e-TLE Statis 8 pelanggar, e-TLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, serta teguran simpatik 1.581 pelanggar.

Lalu pada Senin (11/3), ada 1.629 pelanggar. Penindakan petugas meliputi ETLE Statis 8 pelanggar, ETLE Mobile 21 pelanggar, tilang manual 34 pelanggar, teguran simpatik 1.581 pelanggar. Dari ribuan pelanggar itu, 119 orang di antaranya diberikan sanksi tegas dengan tilang.

Baca Juga:  Nizamul Muluk Terpilih Secara Aklamasi Ketum BKPRMI Riau

Fauzi berujar, pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, yaitu sebanyak 88 orang. Sisanya pelanggar yang tidak menggunakan knalpot tak sesuai spesifikasi, melanggar marka, menggunakan sirene dan lainnya.

Kemudian untuk pengendara roda empat, jenis pelanggaran yang mendominasi yaitu tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman. “Satgas Gakkum Operasi Keselamatan Lancang Kuning melakukan patroli secara mobile ke berbagai lokasi dan melakukan penegakan hukum yang humanis dan edukatif,” kata Fauzi, Selasa (12/3).

Ia menguraikan, beberapa sasaran penindakan dengan ETLE Mobile, seperti melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Baca Juga:  Polda Riau Evaluasi Perencanaan dan Pengorganisasian

Berikutnya, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK.

Terakhir, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam), serta penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari