Sabtu, 27 April 2024

Kasus Hotel Kuansing Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa HY selaku mantan Kepala Bappeda 2011- 2013 dan terdakwa S selaku Kabag Pertanahan 2009- 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/1).

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 da 2014. Hal ini disampaikan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH kepada wartawan, Rabu (24/1).

Yamaha

Nurhadi menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor:B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan surat pelimpahan Nomor B 108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga:  Perbaiki Jembatan Gantung yang Dihantam Banjir

Lebih lanjut Nurhadi mengatakan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah  menetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Zafri Maveldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta RositaSH MH.

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar itu mulai disidangkan pada Selasa, 30 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.

- Advertisement -

Penetapan masa sidang ini berdasarkan surat penetapan hakim nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.

“HY dan S tetap akan dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan penetapan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan penetapan nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024,” sebut Nurhadi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tower Terancam Ambruk, Diskominfo Surati Provider

Nurhadi membeberkan, kedua tersangka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yas)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa HY selaku mantan Kepala Bappeda 2011- 2013 dan terdakwa S selaku Kabag Pertanahan 2009- 2016 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/1).

Keduanya merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 da 2014. Hal ini disampaikan Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH kepada wartawan, Rabu (24/1).

Nurhadi menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor:B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan surat pelimpahan Nomor B 108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga:  Tiap Puskesmas Harus Siapkan Obat Gatal

Lebih lanjut Nurhadi mengatakan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru telah  menetapkan penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Zafri Maveldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta RositaSH MH.

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar itu mulai disidangkan pada Selasa, 30 Januari 2024 pukul 09.00 WIB.

Penetapan masa sidang ini berdasarkan surat penetapan hakim nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.

“HY dan S tetap akan dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan penetapan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan penetapan nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024,” sebut Nurhadi.

Baca Juga:  Tower Terancam Ambruk, Diskominfo Surati Provider

Nurhadi membeberkan, kedua tersangka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari