Jumat, 26 Juni 2026
- Advertisement -

Disnaker Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar UMK 2026 Rp3,9 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar membayarkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK tersebut.

“Perusahaan harus mengikuti UMK itu (Rp3.998.179, red),” tegasnya, kemarin.

Ia menjelaskan, perusahaan yang merasa keberatan atau tidak sanggup membayarkan gaji sesuai UMK 2026 diperbolehkan mengajukan keberatan secara resmi ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Namun hingga saat ini, menurut Jamal, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2026. Hal itu dinilainya sebagai indikator bahwa perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

Baca Juga:  PSPS Rencanakan Uji Coba dengan Klub Liga 1

“Kalau nanti ada perusahaan yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Biasanya pengajuan dilakukan di awal-awal tahun,” katanya.

Setiap pengajuan keberatan, lanjut Jamal, akan dikaji berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usaha seperti sektor UMKM menengah ke bawah.

Selain itu, Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id atau dengan mendatangi langsung Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

“Pengaduan bisa online maupun langsung ke kantor,” ujarnya.

Tak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Disnaker bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Yulisman Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Riau 2025–2030

“Monitoring ini kemungkinan baru efektif pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan di bulan berikutnya,” tuturnya. (ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar membayarkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK tersebut.

“Perusahaan harus mengikuti UMK itu (Rp3.998.179, red),” tegasnya, kemarin.

Ia menjelaskan, perusahaan yang merasa keberatan atau tidak sanggup membayarkan gaji sesuai UMK 2026 diperbolehkan mengajukan keberatan secara resmi ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Namun hingga saat ini, menurut Jamal, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2026. Hal itu dinilainya sebagai indikator bahwa perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Perawatan ODGJ Jadi Tanggung Jawab Bersama

“Kalau nanti ada perusahaan yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Biasanya pengajuan dilakukan di awal-awal tahun,” katanya.

Setiap pengajuan keberatan, lanjut Jamal, akan dikaji berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usaha seperti sektor UMKM menengah ke bawah.

- Advertisement -

Selain itu, Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id atau dengan mendatangi langsung Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

“Pengaduan bisa online maupun langsung ke kantor,” ujarnya.

Tak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Disnaker bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Mahasiswa FEB Umri Berpeluang Raih Beasiswa dan E-Mobility Luar Negeri

“Monitoring ini kemungkinan baru efektif pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan di bulan berikutnya,” tuturnya. (ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar membayarkan gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK tersebut.

“Perusahaan harus mengikuti UMK itu (Rp3.998.179, red),” tegasnya, kemarin.

Ia menjelaskan, perusahaan yang merasa keberatan atau tidak sanggup membayarkan gaji sesuai UMK 2026 diperbolehkan mengajukan keberatan secara resmi ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Namun hingga saat ini, menurut Jamal, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2026. Hal itu dinilainya sebagai indikator bahwa perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Yulisman Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Riau 2025–2030

“Kalau nanti ada perusahaan yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Biasanya pengajuan dilakukan di awal-awal tahun,” katanya.

Setiap pengajuan keberatan, lanjut Jamal, akan dikaji berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usaha seperti sektor UMKM menengah ke bawah.

Selain itu, Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id atau dengan mendatangi langsung Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

“Pengaduan bisa online maupun langsung ke kantor,” ujarnya.

Tak hanya menunggu laporan dari masyarakat, Disnaker bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Gunakan Sistem Online, PPDB SMP Digelar 26-30 Juni, SD 1-3 Juli

“Monitoring ini kemungkinan baru efektif pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan di bulan berikutnya,” tuturnya. (ilo)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari