Senin, 13 Mei 2024

24.444 Ha Kebun Kelapa Sawit Sudah Direplanting 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 24.444 hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Riau hingga saat ini sudah direplanting melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dari jumlah kebun kelapa sawit yang mendapatkan program PSR tersebut, total petani yang mendapatkan manfaat sebanyak 13.665 Kepala Keluarga (KK).

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mengatakan, program PSR tersebut dananya diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di mana untuk Riau hingga saat ini sudah tersalur dana sekitar lebih kurang Rp1 triliun.

Yamaha

“Untuk program PSR ini di Riau akan terus ditingkatkan, karena jumlah kebun yang memasuki masa replanting juga sudah banyak,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, program PSR di Riau pada tahun 2022 lalu sempat terkendala akibat adanya syarat kebun yang ada mendapatkan program PSR harus terbebas dari lahan gambut. Sementara, lahan perkebunan kelapa sawit di Riau banyak berada di lahan gambut.

Baca Juga:  Orang Tua Tak Wajib Buat Seragam 

“Karena itu pada tahun 2022 lalu, program PSR di Riau tidak berjalan. Namun akhirnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru,” ujarnya.

- Advertisement -

Aturan tersebut, yakni adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2023. Setelah adanya revisi tersebut, baru akhirnya program PSR di Riau dapat berjalan lagi.  “Hingga saat ini program PSR di Riau terus berjalan dan diharapkan masyarakat yang menerima juga semakin banyak,” sebutnya.

Dijelaskannya, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

- Advertisement -

“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada Perusahaan Disinyalir Gunakan Minyak Hasil Curian

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” jelasnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 24.444 hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit di Riau hingga saat ini sudah direplanting melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dari jumlah kebun kelapa sawit yang mendapatkan program PSR tersebut, total petani yang mendapatkan manfaat sebanyak 13.665 Kepala Keluarga (KK).

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution mengatakan, program PSR tersebut dananya diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Di mana untuk Riau hingga saat ini sudah tersalur dana sekitar lebih kurang Rp1 triliun.

“Untuk program PSR ini di Riau akan terus ditingkatkan, karena jumlah kebun yang memasuki masa replanting juga sudah banyak,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, program PSR di Riau pada tahun 2022 lalu sempat terkendala akibat adanya syarat kebun yang ada mendapatkan program PSR harus terbebas dari lahan gambut. Sementara, lahan perkebunan kelapa sawit di Riau banyak berada di lahan gambut.

Baca Juga:  Baznas Diharapkan Tingkatkan Pola Pengumpulan Zakat 

“Karena itu pada tahun 2022 lalu, program PSR di Riau tidak berjalan. Namun akhirnya pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru,” ujarnya.

Aturan tersebut, yakni adanya revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2023. Setelah adanya revisi tersebut, baru akhirnya program PSR di Riau dapat berjalan lagi.  “Hingga saat ini program PSR di Riau terus berjalan dan diharapkan masyarakat yang menerima juga semakin banyak,” sebutnya.

Dijelaskannya, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.

“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, dimana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Rohil Dampingi Gubri Salurkan Bantuan Sembako Korban Banjir

Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.

“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” jelasnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari