Selasa, 21 Mei 2024

Ada Perusahaan Disinyalir Gunakan Minyak Hasil Curian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir menggunakan minyak mentah hasil curian yang sudah diolah untuk kegiatan produksi.

Yamaha

Hal itu terkuak, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap tiga orang tersangka baru sindikat illegal tapping di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana, para tersangka berperan sebagai penampung dan pengedar minyak mentah hasil curian yang telah diolah.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak mentah di Bumi Lancang Kuning, beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya, kata dia, mengarah ke tiga tersangka.

"Iya, kita tangkap tiga tersangka berinisial J, S dan beserta istrinya. Meraka ditangkap di Padang, Jumat (27/12) lalu," ujar Hadi Poerwanto kepada Riau Pos, Selasa (31/12).

- Advertisement -

Di Padang, sebut dia, hasil minyak mentah curian milik PT CPI ditampung para tersangka. Lalu, minyak mentah itu diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) dan turut diedarkan ke sejumlah perusahaan.

"Di sana (Padang) ada tempat penampungan dan pengolahannya. Tersangka membawa dan mengedarkan, minyak itu diedarkan ke perusahaan. Ini akan coba kita kembangkan. Mereka (perusahaan) mengetahui atau tidak (itu minyak hasil curian), karena belum kita sentuh ke sana," jelas  Hadi.

- Advertisement -

Dir Reskrimum Polda Riau menambahkan, pengembangan perkara tersebut tidak hanya terhenti sampai di sini. Karena menurut dia, masih ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus illegal tapping ini yang belum tertangkap. "Kita masih akan lakukan pengembangan, karena masih ada tersangka lain belum ketangkap," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Riau berhasil meringkus lima orang tersangka yang melakukan illegal tapping berinial DP, JH, AM, BS dan HU. Dari tangan tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti dua mobil minyak mentah dalam tangki, beragam pipa serta handphone.

Baca Juga:  Festival Tzu Chi Xieli Kampar Berlangsung Meriah di Kecamatan Tapung Hilir

Terhadap DP ditangkap pada 27 Oktober 2019 berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. JH ditangkap pada 31 Oktober yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak dan yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. AM ditangkap pada 12 November 2019 yang berperan sebagai pembeli minyak mentah.

Kemudian, dua tersangka lainnya BS dan HU ditangkap di Rokan Hilir dalam perkara lain yang kini masih dalam penyidikan. Sementara untuk DPO itu MM yang berperan sebagai pembeli minyak mentah dan AL berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki dan dikirim ke Padang dan Palembang.

Mereka melakukan pencurian minyak mentah di lima lokasi. Pertama, di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kedua, di Soe Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah. Ketiga, di KM 43 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Keempat di Jalan Raya Minas-Perawang Km 18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah. Kelima di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tersangka (JH) berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

Kemudian tak berselang beberapa pekan, kembali diungkap pencurian minyak mentah di Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT CPI. Ini merupakan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil truk tangki dengan nomor polisi BK 9769 CL yang diduga membawa minyak mentah hasil curian.

Baca Juga:  Satpol PP Pasang Lampu Rotator Hijau

Di dalam truk itu diamankan dua orang berinisial PS dan JN dengan peran sebagai sopir dan toke. Lalu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AF berperan sebagai pengebor pipa minyak.

Dari keterangan AF, dirinya baru selesai melakukan pengeboran pipa milik PT CPI di Tengganau, Kecamatan Pinggir. Di mana, sebelumnya juga telah mengebor pipa minyak di Tengganau Kecamatan Pinggir bersama IJ. IJ sendiri ditangkap bersama AH dengan menyita sejumlah barang bukti berupa alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI.

Dalam melancar aksi, mereka bersama dengan BY dan PW dan AZ ditangkap di Kecamatan Tengganau. Hasil interogasi IJ mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah di area PT CPI sebanyak tujuh kali di antaranya dua kali di Desa Tengganau Pinggir, empat kali di Pematang Duri dan satu kali di Duri 13.

Selain itu, IJ juga pernah menerima uang sebesar Rp25 juta hasil pencurian minyak dari MAN (DPO). Kemudian, AF melakukan pencurian minyak mentah sebanyak tiga kali di Tengganau Pinggir dan Pematang Duri. Lalu, AH sebanyak dual kali di Tangganau Pinggir dan Pematang Duri.

Sementara itu, PW melakukan pencurian minyak mentah dua kali di wilayah Tengganau, Kecamatan Pinggir dan BY satu kali mencuri di Kecamatan Pinggir. MJ membeli minyak hitam dari Duri kemudian dijual kepada PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar Rp25 juta.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bakal mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir menggunakan minyak mentah hasil curian yang sudah diolah untuk kegiatan produksi.

Hal itu terkuak, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap tiga orang tersangka baru sindikat illegal tapping di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Di mana, para tersangka berperan sebagai penampung dan pengedar minyak mentah hasil curian yang telah diolah.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak mentah di Bumi Lancang Kuning, beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya, kata dia, mengarah ke tiga tersangka.

"Iya, kita tangkap tiga tersangka berinisial J, S dan beserta istrinya. Meraka ditangkap di Padang, Jumat (27/12) lalu," ujar Hadi Poerwanto kepada Riau Pos, Selasa (31/12).

Di Padang, sebut dia, hasil minyak mentah curian milik PT CPI ditampung para tersangka. Lalu, minyak mentah itu diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) dan turut diedarkan ke sejumlah perusahaan.

"Di sana (Padang) ada tempat penampungan dan pengolahannya. Tersangka membawa dan mengedarkan, minyak itu diedarkan ke perusahaan. Ini akan coba kita kembangkan. Mereka (perusahaan) mengetahui atau tidak (itu minyak hasil curian), karena belum kita sentuh ke sana," jelas  Hadi.

Dir Reskrimum Polda Riau menambahkan, pengembangan perkara tersebut tidak hanya terhenti sampai di sini. Karena menurut dia, masih ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus illegal tapping ini yang belum tertangkap. "Kita masih akan lakukan pengembangan, karena masih ada tersangka lain belum ketangkap," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Riau berhasil meringkus lima orang tersangka yang melakukan illegal tapping berinial DP, JH, AM, BS dan HU. Dari tangan tersangka diamankan berbagai barang bukti seperti dua mobil minyak mentah dalam tangki, beragam pipa serta handphone.

Baca Juga:  Proyek SPALD-T, Digali Lagi untuk Penyambungan Pipa

Terhadap DP ditangkap pada 27 Oktober 2019 berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. JH ditangkap pada 31 Oktober yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak dan yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. AM ditangkap pada 12 November 2019 yang berperan sebagai pembeli minyak mentah.

Kemudian, dua tersangka lainnya BS dan HU ditangkap di Rokan Hilir dalam perkara lain yang kini masih dalam penyidikan. Sementara untuk DPO itu MM yang berperan sebagai pembeli minyak mentah dan AL berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki dan dikirim ke Padang dan Palembang.

Mereka melakukan pencurian minyak mentah di lima lokasi. Pertama, di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kedua, di Soe Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah. Ketiga, di KM 43 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Keempat di Jalan Raya Minas-Perawang Km 18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah. Kelima di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tersangka (JH) berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

Kemudian tak berselang beberapa pekan, kembali diungkap pencurian minyak mentah di Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT CPI. Ini merupakan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil truk tangki dengan nomor polisi BK 9769 CL yang diduga membawa minyak mentah hasil curian.

Baca Juga:  Jaksa Klarifikasi Direktur PT Baginda Benua Riau

Di dalam truk itu diamankan dua orang berinisial PS dan JN dengan peran sebagai sopir dan toke. Lalu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AF berperan sebagai pengebor pipa minyak.

Dari keterangan AF, dirinya baru selesai melakukan pengeboran pipa milik PT CPI di Tengganau, Kecamatan Pinggir. Di mana, sebelumnya juga telah mengebor pipa minyak di Tengganau Kecamatan Pinggir bersama IJ. IJ sendiri ditangkap bersama AH dengan menyita sejumlah barang bukti berupa alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI.

Dalam melancar aksi, mereka bersama dengan BY dan PW dan AZ ditangkap di Kecamatan Tengganau. Hasil interogasi IJ mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah di area PT CPI sebanyak tujuh kali di antaranya dua kali di Desa Tengganau Pinggir, empat kali di Pematang Duri dan satu kali di Duri 13.

Selain itu, IJ juga pernah menerima uang sebesar Rp25 juta hasil pencurian minyak dari MAN (DPO). Kemudian, AF melakukan pencurian minyak mentah sebanyak tiga kali di Tengganau Pinggir dan Pematang Duri. Lalu, AH sebanyak dual kali di Tangganau Pinggir dan Pematang Duri.

Sementara itu, PW melakukan pencurian minyak mentah dua kali di wilayah Tengganau, Kecamatan Pinggir dan BY satu kali mencuri di Kecamatan Pinggir. MJ membeli minyak hitam dari Duri kemudian dijual kepada PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar Rp25 juta.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari