Jumat, 17 Mei 2024

Ancaman Perusahaan Tak Bayar Gaji Sesuai UMK

Disnaker Pekanbaru Ingatkan UMK 2024, Sanksi Pidana dan Denda hingga Rp400 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan atau pengusaha diingatkan untuk me­nerapkan upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 per gaji Januari 2024. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan sanksi denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak sebesar Rp400 juta.

Yamaha

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menegaskan agar pihak perusahaan atau pengusaha mengindahkan undang-undang tersebut dengan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMK tersebut. ”Sanksi denda dan pidana bagi mereka yang tak memberikan sesuai UMK, sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Maka kami imbau agar mengindahkannya,” ujar Syamsuwir, Selasa (9/1).

Baca Juga:  Jalan Bekas Galian IPAL Amblas

Syamsuwir mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi besaran UMK 2024 ke perusahaan yang ada di Kota Bertuah. Sosialisasi ini telah berlangsung sejak Desember 2023 pasca-nilai UMK 2024 disepakati.

”Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi),” tambahnya.

- Advertisement -

Ia juga mengingat para tenaga kerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai besaran UMK 2024 bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Di sana sudah disiapkan posko pengaduan.

Baca Juga:  Pencuri Meteran Air Diamankan

”Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker,” ucapnya.

- Advertisement -

Di posko pengaduang, masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun aduan terkait gaji yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut serta melaksanakan mediasi antara kedua pihak baik pihak perusahaan dan tenaga kerja.

Untuk diketahui, UMK Pekanbaru 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2022.(ilo)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan atau pengusaha diingatkan untuk me­nerapkan upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 per gaji Januari 2024. Jika tidak, ada ancaman sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ada sanksi pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan sanksi denda paling sedikit sebesar Rp100 juta dan paling banyak sebesar Rp400 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menegaskan agar pihak perusahaan atau pengusaha mengindahkan undang-undang tersebut dengan membayar gaji tenaga kerjanya sesuai UMK tersebut. ”Sanksi denda dan pidana bagi mereka yang tak memberikan sesuai UMK, sudah diatur dalam undang-undang tersebut. Maka kami imbau agar mengindahkannya,” ujar Syamsuwir, Selasa (9/1).

Baca Juga:  Hujan, Jalan Tergenang, Macet Berjam-jam

Syamsuwir mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi besaran UMK 2024 ke perusahaan yang ada di Kota Bertuah. Sosialisasi ini telah berlangsung sejak Desember 2023 pasca-nilai UMK 2024 disepakati.

”Perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk membayar gaji karyawan mereka mengikuti besaran UMK tahun 2024. Ada sanksi yang bakal dijatuhkan Disnaker Pekanbaru bersama dewan pengupahan jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kita lihat apa permasalahannya, dan kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (penjatuhan sanksi),” tambahnya.

Ia juga mengingat para tenaga kerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai besaran UMK 2024 bisa datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Di sana sudah disiapkan posko pengaduan.

Baca Juga:  Relawan Covid-19 FK Unri dan Puskesmas Sosialisasi New Normal

”Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker,” ucapnya.

Di posko pengaduang, masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun aduan terkait gaji yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Pihaknya akan memproses pengaduan tersebut serta melaksanakan mediasi antara kedua pihak baik pihak perusahaan dan tenaga kerja.

Untuk diketahui, UMK Pekanbaru 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2022.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari