Senin, 25 Mei 2026
- Advertisement -

2021, DPRD hanya Sahkan Empat Perda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama 2021, DPRD Kota Pekanbaru yang memiliki tiga fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan hanya mengesahkan sebanyak empat peraturan daerah (perda) dari 27 rancangan perda yang masuk dalam prolegda awal tahun lalu.

Dari empat ranperda yang disahkan tersebut, tiga di an­taranya ranperda wajib dan satu ranperda umum yang merupakan usulan Pemko Pekanbaru.

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, tiga ranperda wajib yang sudah disahkan menjadi perda Kota Pekanbaru tersebut masing-masing, Perda APBD Perubahan 2021, Perda APBD Pekanbaru 2022, serta Perda LKPj Wali Kota Pekanbaru.

Sedangkan satu perda usulan pemko yakni, Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat baru disahkan awal pekan lalu.  "Tapi sebenarnya yang kami undangkan itu, ada enam Ranperda lagi. Tapi dipastikan tidak bisa selesai di tahun 2021 ini," kata Zulfahmi menjelaskan kepada wartawan, Ahad (5/12).  Dijelaskan politisi Hanura ini, bahwa alasan kenapa kinerja DPRD Kota Pekanbaru dalam hal legislasi tahun ini menurun. Selain karena pandemi Covid-19 juga karena anggaran.

Baca Juga:  Gaji Karyawan Bus TMP Masih Diverifikasi

"Ya, faktor itu membuat kami tidak bisa membahasnya," katanya.

Namun begitu, ditegaskan Zulfahmi , untuk enam ranperda yang sudah diundangkan di DPRD. Yaitu Ranperda Retribusi Air Limbah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pajak Air Tanah dan Ranperda Pengarustamaan Gender.

"Tahun depan kami lanjutkan pembahasannya. Utuk tahun ini dipastikan tidak bisa," ungkapnya.(yls)

Laporan Agustiar, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama 2021, DPRD Kota Pekanbaru yang memiliki tiga fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan hanya mengesahkan sebanyak empat peraturan daerah (perda) dari 27 rancangan perda yang masuk dalam prolegda awal tahun lalu.

Dari empat ranperda yang disahkan tersebut, tiga di an­taranya ranperda wajib dan satu ranperda umum yang merupakan usulan Pemko Pekanbaru.

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, tiga ranperda wajib yang sudah disahkan menjadi perda Kota Pekanbaru tersebut masing-masing, Perda APBD Perubahan 2021, Perda APBD Pekanbaru 2022, serta Perda LKPj Wali Kota Pekanbaru.

Sedangkan satu perda usulan pemko yakni, Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat baru disahkan awal pekan lalu.  "Tapi sebenarnya yang kami undangkan itu, ada enam Ranperda lagi. Tapi dipastikan tidak bisa selesai di tahun 2021 ini," kata Zulfahmi menjelaskan kepada wartawan, Ahad (5/12).  Dijelaskan politisi Hanura ini, bahwa alasan kenapa kinerja DPRD Kota Pekanbaru dalam hal legislasi tahun ini menurun. Selain karena pandemi Covid-19 juga karena anggaran.

Baca Juga:  Jasa Raharja Ajak Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Pajak Kendaraan

"Ya, faktor itu membuat kami tidak bisa membahasnya," katanya.

- Advertisement -

Namun begitu, ditegaskan Zulfahmi , untuk enam ranperda yang sudah diundangkan di DPRD. Yaitu Ranperda Retribusi Air Limbah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pajak Air Tanah dan Ranperda Pengarustamaan Gender.

"Tahun depan kami lanjutkan pembahasannya. Utuk tahun ini dipastikan tidak bisa," ungkapnya.(yls)

- Advertisement -

Laporan Agustiar, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Selama 2021, DPRD Kota Pekanbaru yang memiliki tiga fungsi, legislasi, anggaran, dan pengawasan hanya mengesahkan sebanyak empat peraturan daerah (perda) dari 27 rancangan perda yang masuk dalam prolegda awal tahun lalu.

Dari empat ranperda yang disahkan tersebut, tiga di an­taranya ranperda wajib dan satu ranperda umum yang merupakan usulan Pemko Pekanbaru.

Disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, tiga ranperda wajib yang sudah disahkan menjadi perda Kota Pekanbaru tersebut masing-masing, Perda APBD Perubahan 2021, Perda APBD Pekanbaru 2022, serta Perda LKPj Wali Kota Pekanbaru.

Sedangkan satu perda usulan pemko yakni, Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat baru disahkan awal pekan lalu.  "Tapi sebenarnya yang kami undangkan itu, ada enam Ranperda lagi. Tapi dipastikan tidak bisa selesai di tahun 2021 ini," kata Zulfahmi menjelaskan kepada wartawan, Ahad (5/12).  Dijelaskan politisi Hanura ini, bahwa alasan kenapa kinerja DPRD Kota Pekanbaru dalam hal legislasi tahun ini menurun. Selain karena pandemi Covid-19 juga karena anggaran.

Baca Juga:  Masyarakat Harus Selektif Menerima Berita

"Ya, faktor itu membuat kami tidak bisa membahasnya," katanya.

Namun begitu, ditegaskan Zulfahmi , untuk enam ranperda yang sudah diundangkan di DPRD. Yaitu Ranperda Retribusi Air Limbah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pajak Air Tanah dan Ranperda Pengarustamaan Gender.

"Tahun depan kami lanjutkan pembahasannya. Utuk tahun ini dipastikan tidak bisa," ungkapnya.(yls)

Laporan Agustiar, Kota

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari