Minggu, 27 September 2026
- Advertisement -

Banyak Tak Berizin, Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Siap Ditata Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi ini tak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk menata ulang jaringan telekomunikasi tersebut. Penataan kabel fiber optik menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup kompleks. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah penyedia layanan, sebagian besar perusahaan diketahui belum memiliki izin lengkap.

Baca Juga:  Wali Kota Agung Nugroho Terpilih Ikuti Kursus Pemantapan Lemhannas, Hanya 25 Kepala Daerah yang Lolos

Ia menyebutkan, bahkan perusahaan yang telah mengantongi izin pun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap sistem perizinan yang selama ini dinilai belum optimal. Saat ini, regulasi baru tengah disiapkan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup aspek legalitas sekaligus estetika kota.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan kabel yang menjuntai tidak lagi sekadar infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari tampilan kota. Oleh karena itu, ke depan tidak diperbolehkan lagi adanya kabel yang terpasang menggantung di atas permukaan.

Langkah penataan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Meski perusahaan telah memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap membutuhkan izin teknis dari pemerintah daerah, termasuk persetujuan bangunan dan pemanfaatan aset milik daerah.

Baca Juga:  Hamdani Tak Masalah Diganti

Namun demikian, respons dari perusahaan terhadap upaya penataan ini dinilai masih lambat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mempercepat penyusunan regulasi yang saat ini sedang difinalisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat aturan yang lebih rinci dan aplikatif dapat segera diterapkan, sekaligus memberikan batas waktu penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan.(muh)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi ini tak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk menata ulang jaringan telekomunikasi tersebut. Penataan kabel fiber optik menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup kompleks. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah penyedia layanan, sebagian besar perusahaan diketahui belum memiliki izin lengkap.

Baca Juga:  Komunitas Sepeda Kenantan Berharap Bisa Rutin Digelar

Ia menyebutkan, bahkan perusahaan yang telah mengantongi izin pun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap sistem perizinan yang selama ini dinilai belum optimal. Saat ini, regulasi baru tengah disiapkan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup aspek legalitas sekaligus estetika kota.

- Advertisement -

Bagi pemerintah daerah, keberadaan kabel yang menjuntai tidak lagi sekadar infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari tampilan kota. Oleh karena itu, ke depan tidak diperbolehkan lagi adanya kabel yang terpasang menggantung di atas permukaan.

Langkah penataan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Meski perusahaan telah memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap membutuhkan izin teknis dari pemerintah daerah, termasuk persetujuan bangunan dan pemanfaatan aset milik daerah.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yayasan Bundatara dan Vihara Long Hong Kiong Rayakan HUT Zhu Sin Niu Niu

Namun demikian, respons dari perusahaan terhadap upaya penataan ini dinilai masih lambat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mempercepat penyusunan regulasi yang saat ini sedang difinalisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat aturan yang lebih rinci dan aplikatif dapat segera diterapkan, sekaligus memberikan batas waktu penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan.(muh)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabel fiber optik yang menjuntai dan saling bersilangan masih banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Kondisi ini tak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berdampak pada estetika kota yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk menata ulang jaringan telekomunikasi tersebut. Penataan kabel fiber optik menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa persoalan ini cukup kompleks. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah penyedia layanan, sebagian besar perusahaan diketahui belum memiliki izin lengkap.

Baca Juga:  Hamdani Tak Masalah Diganti

Ia menyebutkan, bahkan perusahaan yang telah mengantongi izin pun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penertiban fisik di lapangan, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap sistem perizinan yang selama ini dinilai belum optimal. Saat ini, regulasi baru tengah disiapkan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup aspek legalitas sekaligus estetika kota.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan kabel yang menjuntai tidak lagi sekadar infrastruktur, tetapi juga menjadi bagian dari tampilan kota. Oleh karena itu, ke depan tidak diperbolehkan lagi adanya kabel yang terpasang menggantung di atas permukaan.

Langkah penataan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Meski perusahaan telah memperoleh izin operasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemasangan jaringan di daerah tetap membutuhkan izin teknis dari pemerintah daerah, termasuk persetujuan bangunan dan pemanfaatan aset milik daerah.

Baca Juga:  Yayasan Bundatara dan Vihara Long Hong Kiong Rayakan HUT Zhu Sin Niu Niu

Namun demikian, respons dari perusahaan terhadap upaya penataan ini dinilai masih lambat. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mempercepat penyusunan regulasi yang saat ini sedang difinalisasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat aturan yang lebih rinci dan aplikatif dapat segera diterapkan, sekaligus memberikan batas waktu penyesuaian bagi seluruh penyedia layanan.(muh)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari