Minggu, 15 Februari 2026
- Advertisement -

Pelayanan Samsat Riau Tetap Buka hingga Sabtu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menjelang libur dan cuti bersama Idulfitri tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh mulai tingginya tingkat kunjungan masyarakat menjelang libur panjang lebaran tahun ini.

“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani masyarakat menjelang libur panjang ini. Namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” kata Kepala Bapenda Riau, Evarevita.

Dalam kesempatan tersebut, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk merayakan mudik Lebaran tahun ini dengan tetap tertib pajak kendaraan. Karena libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini cukup panjang.

Baca Juga:  Formasi Lengkap, Bupati Meranti Bertamu ke Riau Pos

“Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa juga untuk melunasi pajak kendaraannya. Pajak kendaraan bisa diibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo, tanpa mengurangi masa berlakunya, jadi jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan yang telah disahkan dan kita pun sudah pasti dilindungi oleh asuransi dari PT Jasa Raharja,” ujarnya.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang sudah terlanjur berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa download, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

Baca Juga:  Bapenda Riau Survei TJSLBU

Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga SE MSi mengatakan jika Samsat Riau akan tetap melayani wajib pajak hingga hari Sabtu (6/4) siang pekan ini.

“Untuk pelayanan kantor Samsat Riau akan tetap buka hingga Sabtu siang,” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau akan diliburkan terhitung hari Senin (8/4) hingga Hari Senin (15/4) dan kembali melayani wajib pajak pada hari Selasa (16/4). Untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut dapat dibayarkan pajaknya pada hari Selasa (16/4) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menjelang libur dan cuti bersama Idulfitri tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh mulai tingginya tingkat kunjungan masyarakat menjelang libur panjang lebaran tahun ini.

“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani masyarakat menjelang libur panjang ini. Namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” kata Kepala Bapenda Riau, Evarevita.

Dalam kesempatan tersebut, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk merayakan mudik Lebaran tahun ini dengan tetap tertib pajak kendaraan. Karena libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini cukup panjang.

Baca Juga:  Bantuan 3.000 APD dari Pusat Tiba

“Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa juga untuk melunasi pajak kendaraannya. Pajak kendaraan bisa diibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo, tanpa mengurangi masa berlakunya, jadi jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan yang telah disahkan dan kita pun sudah pasti dilindungi oleh asuransi dari PT Jasa Raharja,” ujarnya.

- Advertisement -

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang sudah terlanjur berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa download, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masyarakat Mengadu Tentang Karhutla dan Insentif RT RW

Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga SE MSi mengatakan jika Samsat Riau akan tetap melayani wajib pajak hingga hari Sabtu (6/4) siang pekan ini.

“Untuk pelayanan kantor Samsat Riau akan tetap buka hingga Sabtu siang,” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau akan diliburkan terhitung hari Senin (8/4) hingga Hari Senin (15/4) dan kembali melayani wajib pajak pada hari Selasa (16/4). Untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut dapat dibayarkan pajaknya pada hari Selasa (16/4) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menjelang libur dan cuti bersama Idulfitri tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh mulai tingginya tingkat kunjungan masyarakat menjelang libur panjang lebaran tahun ini.

“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani masyarakat menjelang libur panjang ini. Namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” kata Kepala Bapenda Riau, Evarevita.

Dalam kesempatan tersebut, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk merayakan mudik Lebaran tahun ini dengan tetap tertib pajak kendaraan. Karena libur dan cuti bersama Idulfitri tahun ini cukup panjang.

Baca Juga:  Bapenda Riau Berlakukan Kebijkana Penyusutan Nilai Pajak Kendaraan  

“Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa juga untuk melunasi pajak kendaraannya. Pajak kendaraan bisa diibayarkan 90 hari sebelum jatuh tempo, tanpa mengurangi masa berlakunya, jadi jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan yang telah disahkan dan kita pun sudah pasti dilindungi oleh asuransi dari PT Jasa Raharja,” ujarnya.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mangajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan online yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang sudah terlanjur berada di kampung halaman, masih tetap bisa bayar kendaraannya dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa download, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

Baca Juga:  Bantuan 3.000 APD dari Pusat Tiba

Di tempat terpisah, Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga SE MSi mengatakan jika Samsat Riau akan tetap melayani wajib pajak hingga hari Sabtu (6/4) siang pekan ini.

“Untuk pelayanan kantor Samsat Riau akan tetap buka hingga Sabtu siang,” ujarnya.

Untuk diketahui, terkait jadwal libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, Pelayanan Samsat Provinsi Riau akan diliburkan terhitung hari Senin (8/4) hingga Hari Senin (15/4) dan kembali melayani wajib pajak pada hari Selasa (16/4). Untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada tanggal libur tersebut dapat dibayarkan pajaknya pada hari Selasa (16/4) tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.(sol)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari