Rabu, 19 Agustus 2026
- Advertisement -

Bapenda Riau: Jatuh Tempo saat Libur Panjang, Denda Pajak DihapusĀ 

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 atau pada saat libur panjang.

Keringanan tersebut diberikan karena pada waktu tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan.

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

ā€œBagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27-29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,ā€ katanya.

Baca Juga:  TKI Meranti Tewas Setelah Jatuh Dari Lantai 33 FC Johor Bahru

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Pihaknya berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

ā€œDengan kemudahan yang kami berikan ini, kami harapkan masyarakat tetap bisa melaksakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,ā€ harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.Ā Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

ā€œMari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,ā€ ajaknya.

Baca Juga:  Nelayan Temukan Jenazah Pria Tergantung di Pohon Pidada, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan olehĀ  tingginya tingkat kunjungan masyarakat pasca libur.

ā€œPetugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,ā€ ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 atau pada saat libur panjang.

Keringanan tersebut diberikan karena pada waktu tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan.

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

ā€œBagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27-29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,ā€ katanya.

Baca Juga:  Razia Pajak Kendaraan di Dumai, Puluhan Mobil dan Truk Terdata Belum Bayar Pajak

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Pihaknya berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

- Advertisement -

ā€œDengan kemudahan yang kami berikan ini, kami harapkan masyarakat tetap bisa melaksakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,ā€ harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.Ā Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

- Advertisement -

ā€œMari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,ā€ ajaknya.

Baca Juga:  Konsisten Informasikan Penanganan Covid-19, Riau Pos Diganjar Penghargaan

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan olehĀ  tingginya tingkat kunjungan masyarakat pasca libur.

ā€œPetugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,ā€ ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor, bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 atau pada saat libur panjang.

Keringanan tersebut diberikan karena pada waktu tersebut, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan.

Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.

ā€œBagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27-29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,ā€ katanya.

Baca Juga:  Nelayan Temukan Jenazah Pria Tergantung di Pohon Pidada, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi. Pihaknya berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani.

ā€œDengan kemudahan yang kami berikan ini, kami harapkan masyarakat tetap bisa melaksakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya,ā€ harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi langsung dalam pembangunan daerah.Ā Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.

ā€œMari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,ā€ ajaknya.

Baca Juga:  Desa Proklim Binaan PT RAPP Terima Penghargaan KLHK

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan olehĀ  tingginya tingkat kunjungan masyarakat pasca libur.

ā€œPetugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,ā€ ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari