Program penghapusan denda pajak kendaraan di Riau yang dimulai sejak 19 Mei lalu disambut antusias warga. Tercatat, lebih dari 47 ribu kendaraan telah memanfaatkan program ini, dengan total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terkumpul mencapai Rp31,6 miliar.
Kepala Bapenda Riau Evarevita melalui Kepala Bidang Pajak M Sayoga mengatakan, bagi wajib pajak yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis (30/1) tanpa dikenakan denda, meskipun telah melewati batas waktu.
Yoga juga menyebut, guna memaksimalkan pelayanan, layanan pajak di UPT Samsat juga menambah jam pelayanan sampai pukul 16.00 WIB. Hal ini agar masyarakat masih memiliki waktu untuk membayar pajak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan mengunjungi Riau Pos guna berdiskusi dalam hal Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).