Senin, 13 Mei 2024

Penjambret Sadis Dihadiah Timah Panas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap penjambret sadis yang menewaskan korbannya. Pelaku berinisial TS (43) diamankan di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhir pekan lalu.

Keberhasilan ini terungkap saat ekspose yang digelar Polda Riau, Rabu (3/1). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta beberapa pejabat lainnya.

Yamaha

Dikatakan Kombes Asep Darmawan, aksi kejahatan TS bersama rekannya S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berlangsung di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (27/12).

Pelaku menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara. Saat beraksi, korban terjatuh dan mengalami luka robek di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:  Infrastruktur dan Kemiskinan di Riau Jadi Sorotan Fraksi PAN

Pelaku sebelumnya sempat mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa. Saat penangkapan, TS sempat melakukan perlawanan sehingga pihak berwajib mengambil langkah tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

- Advertisement -

“Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil,” tegas Kombes Asep.

Pelaku TS dikatakan Kombes Asep dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap penjambret sadis yang menewaskan korbannya. Pelaku berinisial TS (43) diamankan di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, akhir pekan lalu.

Keberhasilan ini terungkap saat ekspose yang digelar Polda Riau, Rabu (3/1). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta beberapa pejabat lainnya.

Dikatakan Kombes Asep Darmawan, aksi kejahatan TS bersama rekannya S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berlangsung di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (27/12).

Pelaku menjambret tas korban bernama Siswati (61), yang sedang berkendara. Saat beraksi, korban terjatuh dan mengalami luka robek di bagian kepala dan meninggal dunia. Sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:  Tiga Penyandang Disabilitas Terima Bantuan Kaki Palsu

Pelaku sebelumnya sempat mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa. Saat penangkapan, TS sempat melakukan perlawanan sehingga pihak berwajib mengambil langkah tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil,” tegas Kombes Asep.

Pelaku TS dikatakan Kombes Asep dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari