Kamis, 20 Agustus 2026
- Advertisement -

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan persoalan biaya pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. Masyarakat yang masih menemukan kasus ijazah anak tertahan karena tunggakan diminta segera melapor.

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menyampaikan hal tersebut pada Rabu (19/8/2026). Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan melalui kantor kecamatan agar persoalan ijazah yang masih tertahan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut Agung, kesempatan untuk melapor diberikan kepada seluruh warga tanpa melihat tempat anak menempuh pendidikan. Baik siswa sekolah negeri, swasta maupun pesantren dapat menyampaikan pengaduan jika ijazahnya masih ditahan karena persoalan tunggakan atau biaya pendidikan yang belum diselesaikan.

“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung.

Baca Juga:  Belasan Titik Tumpukan Sampah Menggunung

Ia menilai persoalan ekonomi keluarga tidak seharusnya membuat seorang siswa kesulitan memperoleh ijazah. Dokumen tersebut memiliki peran penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.

Karena itu, Pemko Pekanbaru berupaya memastikan kendala administrasi dan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga tidak menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan.

Agung juga menegaskan, kasus penahanan ijazah karena persoalan biaya tidak boleh terus berulang. Pemerintah kota akan berupaya memastikan persoalan serupa tidak kembali dialami siswa di Pekanbaru.

“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru menjalankan program Zero Putus Sekolah. Program ini tidak hanya bertujuan mencegah anak berhenti sekolah, tetapi juga menangani berbagai persoalan yang dapat menghambat keberlanjutan pendidikan.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Gandeng KPAI Selidiki Dugaan Perundungan Siswa SD di Bukit Raya

Agung menegaskan pemerintah daerah harus hadir ketika keluarga menghadapi kendala ekonomi maupun administrasi yang berpotensi menghambat pendidikan anak.

Melalui pengaduan di kantor kecamatan, Pemko Pekanbaru berharap kasus ijazah tertahan dapat lebih cepat diketahui dan diselesaikan. Dengan begitu, siswa yang telah menyelesaikan pendidikan tetap dapat menggunakan ijazah untuk melanjutkan sekolah atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.

“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkas Agung.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan persoalan biaya pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. Masyarakat yang masih menemukan kasus ijazah anak tertahan karena tunggakan diminta segera melapor.

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menyampaikan hal tersebut pada Rabu (19/8/2026). Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan melalui kantor kecamatan agar persoalan ijazah yang masih tertahan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut Agung, kesempatan untuk melapor diberikan kepada seluruh warga tanpa melihat tempat anak menempuh pendidikan. Baik siswa sekolah negeri, swasta maupun pesantren dapat menyampaikan pengaduan jika ijazahnya masih ditahan karena persoalan tunggakan atau biaya pendidikan yang belum diselesaikan.

“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung.

Baca Juga:  Belasan Titik Tumpukan Sampah Menggunung

Ia menilai persoalan ekonomi keluarga tidak seharusnya membuat seorang siswa kesulitan memperoleh ijazah. Dokumen tersebut memiliki peran penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.

- Advertisement -

Karena itu, Pemko Pekanbaru berupaya memastikan kendala administrasi dan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga tidak menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan.

Agung juga menegaskan, kasus penahanan ijazah karena persoalan biaya tidak boleh terus berulang. Pemerintah kota akan berupaya memastikan persoalan serupa tidak kembali dialami siswa di Pekanbaru.

- Advertisement -

“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru menjalankan program Zero Putus Sekolah. Program ini tidak hanya bertujuan mencegah anak berhenti sekolah, tetapi juga menangani berbagai persoalan yang dapat menghambat keberlanjutan pendidikan.

Baca Juga:  Razia Pajak Kendaraan di Dumai, Puluhan Mobil dan Truk Terdata Belum Bayar Pajak

Agung menegaskan pemerintah daerah harus hadir ketika keluarga menghadapi kendala ekonomi maupun administrasi yang berpotensi menghambat pendidikan anak.

Melalui pengaduan di kantor kecamatan, Pemko Pekanbaru berharap kasus ijazah tertahan dapat lebih cepat diketahui dan diselesaikan. Dengan begitu, siswa yang telah menyelesaikan pendidikan tetap dapat menggunakan ijazah untuk melanjutkan sekolah atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.

“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkas Agung.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan persoalan biaya pendidikan tidak boleh menjadi penghalang bagi siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan. Masyarakat yang masih menemukan kasus ijazah anak tertahan karena tunggakan diminta segera melapor.

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menyampaikan hal tersebut pada Rabu (19/8/2026). Pemko Pekanbaru membuka ruang pengaduan melalui kantor kecamatan agar persoalan ijazah yang masih tertahan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut Agung, kesempatan untuk melapor diberikan kepada seluruh warga tanpa melihat tempat anak menempuh pendidikan. Baik siswa sekolah negeri, swasta maupun pesantren dapat menyampaikan pengaduan jika ijazahnya masih ditahan karena persoalan tunggakan atau biaya pendidikan yang belum diselesaikan.

“Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan,” ujar Agung.

Baca Juga:  Disebut Terima Uang, Syahrir Membantah

Ia menilai persoalan ekonomi keluarga tidak seharusnya membuat seorang siswa kesulitan memperoleh ijazah. Dokumen tersebut memiliki peran penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi berbagai kebutuhan administrasi.

Karena itu, Pemko Pekanbaru berupaya memastikan kendala administrasi dan keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga tidak menghambat hak anak untuk melanjutkan pendidikan.

Agung juga menegaskan, kasus penahanan ijazah karena persoalan biaya tidak boleh terus berulang. Pemerintah kota akan berupaya memastikan persoalan serupa tidak kembali dialami siswa di Pekanbaru.

“Ke depan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan,” tegasnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Pekanbaru menjalankan program Zero Putus Sekolah. Program ini tidak hanya bertujuan mencegah anak berhenti sekolah, tetapi juga menangani berbagai persoalan yang dapat menghambat keberlanjutan pendidikan.

Baca Juga:  Azwan Jadi Kepala Badan, Mahyudin Staf Ahli

Agung menegaskan pemerintah daerah harus hadir ketika keluarga menghadapi kendala ekonomi maupun administrasi yang berpotensi menghambat pendidikan anak.

Melalui pengaduan di kantor kecamatan, Pemko Pekanbaru berharap kasus ijazah tertahan dapat lebih cepat diketahui dan diselesaikan. Dengan begitu, siswa yang telah menyelesaikan pendidikan tetap dapat menggunakan ijazah untuk melanjutkan sekolah atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.

“Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah,” pungkas Agung.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari