Rabu, 27 Mei 2026
- Advertisement -

Beras Penyalai Segera Dapat Sertifikat Kekayaan Intelektual

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beras Penyalai, jenis beras yang ditanam di Pulau Mendol atau Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan segera menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini setelah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Pendampingan pendaftarannya, Kamis (28/3).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik, bersama Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan KI Mirsahwal langsung turun tangan. Edison di antaranya langsung melakukan pendampingan Perbaikan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalai Kuala Kampar.

Edison menekankan pentingnya perbaikan dokumen seperti deskripsi IG ini. Karena sebelumbya Beras Penyalai Kuala Kampar l telah diajukan oleh Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adanya perubahan logo yang disepakati oleh MPIG menjadi salah satu aspek yang perlu disempurnakan dalam dokumen tersebut sebelum diajukan ke tahap publikasi.

Baca Juga:  Arogan, Pemilik Coba Intervensi Petugas

“Tim kita telah rencanakan juga kunjungan langsung ke lokasi Beras Penyalai Kuala Kampar. Pertemuan itu nanti diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan persiapan menjelang kedatangan tim ahli pada tahap pemeriksaan substantif,” kata Edison, Sabtu (30/3).

Edison menegaskan pentingnya memprioritaskan potensi IG di wilayahnya, sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap, pengajuan IG Beras Penyalai Kuala Kampar dapat selesai dalam tahun ini.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beras Penyalai, jenis beras yang ditanam di Pulau Mendol atau Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan segera menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini setelah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Pendampingan pendaftarannya, Kamis (28/3).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik, bersama Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan KI Mirsahwal langsung turun tangan. Edison di antaranya langsung melakukan pendampingan Perbaikan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalai Kuala Kampar.

Edison menekankan pentingnya perbaikan dokumen seperti deskripsi IG ini. Karena sebelumbya Beras Penyalai Kuala Kampar l telah diajukan oleh Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adanya perubahan logo yang disepakati oleh MPIG menjadi salah satu aspek yang perlu disempurnakan dalam dokumen tersebut sebelum diajukan ke tahap publikasi.

Baca Juga:  Lambat, Cuaca dan Keterbatasan Lahan Jadi Kendala

“Tim kita telah rencanakan juga kunjungan langsung ke lokasi Beras Penyalai Kuala Kampar. Pertemuan itu nanti diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan persiapan menjelang kedatangan tim ahli pada tahap pemeriksaan substantif,” kata Edison, Sabtu (30/3).

Edison menegaskan pentingnya memprioritaskan potensi IG di wilayahnya, sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap, pengajuan IG Beras Penyalai Kuala Kampar dapat selesai dalam tahun ini.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beras Penyalai, jenis beras yang ditanam di Pulau Mendol atau Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Pelalawan segera menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini setelah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Pendampingan pendaftarannya, Kamis (28/3).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik, bersama Kabid Pelayanan Hukum Dean Satria, Kasubbid Pelayanan KI Mirsahwal langsung turun tangan. Edison di antaranya langsung melakukan pendampingan Perbaikan Deskripsi Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalai Kuala Kampar.

Edison menekankan pentingnya perbaikan dokumen seperti deskripsi IG ini. Karena sebelumbya Beras Penyalai Kuala Kampar l telah diajukan oleh Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Adanya perubahan logo yang disepakati oleh MPIG menjadi salah satu aspek yang perlu disempurnakan dalam dokumen tersebut sebelum diajukan ke tahap publikasi.

Baca Juga:  Komisaris hingga Direktur SPBU Diciduk, Skandal Solar Subsidi Terbongkar

“Tim kita telah rencanakan juga kunjungan langsung ke lokasi Beras Penyalai Kuala Kampar. Pertemuan itu nanti diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan persiapan menjelang kedatangan tim ahli pada tahap pemeriksaan substantif,” kata Edison, Sabtu (30/3).

Edison menegaskan pentingnya memprioritaskan potensi IG di wilayahnya, sesuai dengan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap, pengajuan IG Beras Penyalai Kuala Kampar dapat selesai dalam tahun ini.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari