Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan penataan dan perawatan terhadap lingkungan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sejumlah wilayah objek wisata menjadi indah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan penataan dan perawatan terhadap lingkungan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sejumlah wilayah objek wisata menjadi indah.
lubang resapan biopori adalah lubang tegak lurus dengan diameter sekitar 10 hingga 30 cm dan tidak mencapai permukaan air tanah dangkal. Lubang ini dapat diisi dengan sampah organik, seperti dedaunan, ranting pohon, sisa sayuran, dan tulang hewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan penataan dan perawatan terhadap lingkungan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sejumlah wilayah objek wisata menjadi indah.
lubang resapan biopori adalah lubang tegak lurus dengan diameter sekitar 10 hingga 30 cm dan tidak mencapai permukaan air tanah dangkal. Lubang ini dapat diisi dengan sampah organik, seperti dedaunan, ranting pohon, sisa sayuran, dan tulang hewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan penataan dan perawatan terhadap lingkungan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sejumlah wilayah objek wisata menjadi indah.
lubang resapan biopori adalah lubang tegak lurus dengan diameter sekitar 10 hingga 30 cm dan tidak mencapai permukaan air tanah dangkal. Lubang ini dapat diisi dengan sampah organik, seperti dedaunan, ranting pohon, sisa sayuran, dan tulang hewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan penataan dan perawatan terhadap lingkungan atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sejumlah wilayah objek wisata menjadi indah.
lubang resapan biopori adalah lubang tegak lurus dengan diameter sekitar 10 hingga 30 cm dan tidak mencapai permukaan air tanah dangkal. Lubang ini dapat diisi dengan sampah organik, seperti dedaunan, ranting pohon, sisa sayuran, dan tulang hewan.