KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, terbongkar setelah dua pelakunya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial TO (31) dan IJ (28), warga Desa Alam Panjang, diamankan pada Kamis (29/1/2026) sore bersama korban bernama Rio (34).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat dan mengamankan kedua terduga pelaku.
“Peristiwa pencurian ini diketahui saat korban mendatangi kebun kelapa sawit miliknya di Dusun II Desa Alam Panjang, Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” jelas AKP Asdisyah, Jumat (30/1/2026).
Setibanya di kebun, korban mendapati buah kelapa sawit miliknya telah dipanen oleh orang lain tanpa izin. Merasa dirugikan, korban kemudian menelusuri informasi dari warga sekitar.
Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah IJ dan TO. Korban bersama warga kemudian mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkannya ke Polsek Kampar.
“Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi bersama piket SPKT langsung menuju TKP untuk mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 207 kilogram yang sempat disembunyikan pelaku, serta satu unit alat panen berupa dodos tanpa tangkai yang digunakan saat beraksi.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kom)

