RENGAT (RIAUPOS.CO) – WARGA Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sempat dihebohkan oleh ulah terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pasalnya, ruas jari manis tangan sebelah kanan salah seorang satpam PT Gandaerah Hendana (GH) putus digigit terduga pelaku curas.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan atas kejadian itu. ‘’Benar, kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 03.00 WIB,’’ ujar Misran, Selasa (28/5).
- Advertisement -
Dijelaskannya, pada Kamis itu, pelapor yakni Joni Safriadi (37) mendapat laporan dari rekannya. Dimana, rekan pelapor menyampaikan bahwa di Afdeling 11 Blok J14 ada orang mencurigakan sedang melangsir tanda buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan angkong.
Untuk memastikan hal itu, pelapor memerintahkan rekannya mendatangi lokasi tersebut. Akibat ada dugaan pencurian TBS milik PT GH, akhirnya terduga pelaku diamankan dan ditangkap oleh rekan pelapor yakni Jefri Tanono (20).
- Advertisement -
Ternyata, saat diamankan itu, tersangka berinisial Zul (31) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, melakukan perlawanan. Akibatnya, ujung ruas jari manis tangan sebelah kanan rekan pelapor digigit hingga putus.
Dengan kejadian itu, tersangka langsung diamankan ke kantor control tower PT GH. ‘’Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik guna tindakan lebih lanjut,’’ terang Misran.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
RENGAT (RIAUPOS.CO) – WARGA Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sempat dihebohkan oleh ulah terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pasalnya, ruas jari manis tangan sebelah kanan salah seorang satpam PT Gandaerah Hendana (GH) putus digigit terduga pelaku curas.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan atas kejadian itu. ‘’Benar, kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 03.00 WIB,’’ ujar Misran, Selasa (28/5).
Dijelaskannya, pada Kamis itu, pelapor yakni Joni Safriadi (37) mendapat laporan dari rekannya. Dimana, rekan pelapor menyampaikan bahwa di Afdeling 11 Blok J14 ada orang mencurigakan sedang melangsir tanda buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan angkong.
Untuk memastikan hal itu, pelapor memerintahkan rekannya mendatangi lokasi tersebut. Akibat ada dugaan pencurian TBS milik PT GH, akhirnya terduga pelaku diamankan dan ditangkap oleh rekan pelapor yakni Jefri Tanono (20).
Ternyata, saat diamankan itu, tersangka berinisial Zul (31) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu, melakukan perlawanan. Akibatnya, ujung ruas jari manis tangan sebelah kanan rekan pelapor digigit hingga putus.
Dengan kejadian itu, tersangka langsung diamankan ke kantor control tower PT GH. ‘’Selanjutnya pelapor dan saksi-saksi membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik guna tindakan lebih lanjut,’’ terang Misran.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat