Kamis, 30 April 2026
- Advertisement -

Kurir Sabu 13 Kg Divonis Seumur Hidup

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Faizal MS, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13 kilogram divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang putusan vonis itu digelar secara online, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Renaldo Tobing SH yang berada di Pengadilan Negeri Dumai, sedangkan terdakwa berada di Rutan Dumai serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH berada di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Faizal MS terbukti bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup atas barang bukti 13 bungkus sabu seberat 13 kg yang disimpan dalam keranjang tumpukan pisang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Terdakwa diamankan Tim Mabes Polri pada 6 Oktober 2019 lalu, di pintu keluar pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Diduga barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Pulau Rupat yang berasal dari Malaysia. JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH mengatakan memang putusan lebih berat dari tuntutan. "Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," ujar Agung.

Ia mengatakan karena terdakwa memutuskan untuk banding atas putusan tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil, sembari berkoordinasi dengan pimpinannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu guna mengambil upaya hukum lainnya," ujar Agung, Kamis (28/5).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pasutri di Kampar, Sita Senpi Rakitan dan Sabu

Ia mengatakan putusan tersebut hendaknya menjadi efek jera bagi para bandar narkoba lainnya agar menghentikan kegiatan haram mereka.

"Kami sangat komitmen dalam upaya memberantas narkoba di Kota Dumai," tuturnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Faizal MS, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13 kilogram divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang putusan vonis itu digelar secara online, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Renaldo Tobing SH yang berada di Pengadilan Negeri Dumai, sedangkan terdakwa berada di Rutan Dumai serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH berada di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Faizal MS terbukti bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup atas barang bukti 13 bungkus sabu seberat 13 kg yang disimpan dalam keranjang tumpukan pisang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Istrinya Dilirik, Pria Mabuk Aniaya Korban dengan Sajam di Pekanbaru

Terdakwa diamankan Tim Mabes Polri pada 6 Oktober 2019 lalu, di pintu keluar pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Diduga barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Pulau Rupat yang berasal dari Malaysia. JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH mengatakan memang putusan lebih berat dari tuntutan. "Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," ujar Agung.

- Advertisement -

Ia mengatakan karena terdakwa memutuskan untuk banding atas putusan tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil, sembari berkoordinasi dengan pimpinannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu guna mengambil upaya hukum lainnya," ujar Agung, Kamis (28/5).

- Advertisement -
Baca Juga:  Panglima: Anggota TNI Penabrak Handi-Salsa Akan Dipecat

Ia mengatakan putusan tersebut hendaknya menjadi efek jera bagi para bandar narkoba lainnya agar menghentikan kegiatan haram mereka.

"Kami sangat komitmen dalam upaya memberantas narkoba di Kota Dumai," tuturnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Faizal MS, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 13 kilogram divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang putusan vonis itu digelar secara online, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab SH didampingi hakim anggota Alfonsus Nahak SH dan Renaldo Tobing SH yang berada di Pengadilan Negeri Dumai, sedangkan terdakwa berada di Rutan Dumai serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho SH berada di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Faizal MS terbukti bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup atas barang bukti 13 bungkus sabu seberat 13 kg yang disimpan dalam keranjang tumpukan pisang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Polsek Kuantan Mudik Ringkus Dua Pemilik Sabu

Terdakwa diamankan Tim Mabes Polri pada 6 Oktober 2019 lalu, di pintu keluar pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Kota Dumai dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Diduga barang bukti tersebut dibawa pelaku dari Pulau Rupat yang berasal dari Malaysia. JPU Kejari Dumai Agung Nugroho SH mengatakan memang putusan lebih berat dari tuntutan. "Kami sangat menghormati putusan majelis hakim," ujar Agung.

Ia mengatakan karena terdakwa memutuskan untuk banding atas putusan tersebut, pihaknya memilih pikir-pikir untuk memutuskan upaya hukum yang akan diambil, sembari berkoordinasi dengan pimpinannya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu guna mengambil upaya hukum lainnya," ujar Agung, Kamis (28/5).

Baca Juga:  Istrinya Dilirik, Pria Mabuk Aniaya Korban dengan Sajam di Pekanbaru

Ia mengatakan putusan tersebut hendaknya menjadi efek jera bagi para bandar narkoba lainnya agar menghentikan kegiatan haram mereka.

"Kami sangat komitmen dalam upaya memberantas narkoba di Kota Dumai," tuturnya.(hsb)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari