PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.
Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.
Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.
Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)