Jumat, 17 Oktober 2025
spot_img

Eks Pejabat Pekanbaru Bacakan Pleidoi, Akui Menyesal di Kasus Korupsi APBD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kunjungi Riau Pos, Bupati Siak Afni Z Siap Tingkatkan Kolaborasi dengan Media

Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Baca Juga:  Dirut Riau Pos Raih Industry Marketing Champion Riau 2025

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dijemput Paksa di Dumai, Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi Rp551 Miliar

Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Gadungan Gelapkan PS4, Ditangkap Polresta Pekanbaru

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Kunjungi Riau Pos, Bupati Siak Afni Z Siap Tingkatkan Kolaborasi dengan Media

Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Baca Juga:  Ketua dan Bendahara Koperasi Amphuri Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari