Jumat, 27 Maret 2026
- Advertisement -

Eks Pejabat Pekanbaru Bacakan Pleidoi, Akui Menyesal di Kasus Korupsi APBD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Wisuda 177 Sarjana, USTI Tegaskan Komitmen Jadi Kampus Bertaraf Dunia

Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Baca Juga:  Promosi Wisata Malaysia Ramaikan CFD Pekanbaru, Destinasi Alam Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen

Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  RS Awal Bros Pekanbaru Raih Predikat Perusahaan Layak Anak Utama

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang kasus dugaan korupsi APBD Pekanbaru dengan terdakwa mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/8). Ketiganya membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa menyampaikan penyesalan dan meminta keringanan hukuman. Risnandar Mahiwa mengaku ikhlas menerima konsekuensi hukum, seraya berharap kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga.
“Saya mohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, DPR, masyarakat Pekanbaru, serta seluruh rakyat Riau. Semoga kasus ini menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat yang mengulang kesalahan serupa,” ujarnya.

Baca Juga:  Wisuda 177 Sarjana, USTI Tegaskan Komitmen Jadi Kampus Bertaraf Dunia

Sementara Indra Pomi mengaku menyesal karena keluarganya turut menanggung penderitaan akibat kasus ini. Ia menegaskan hanya menerima gratifikasi pasif dan tidak untuk memperkaya diri.
“Saya berharap majelis hakim memberikan keringanan, atau setidaknya hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.

Sedangkan Novin Karmila menyebut pemotongan anggaran di Bagian Umum sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Ia meminta pertimbangan hakim karena menjadi tulang punggung keluarga dan orang tua tunggal.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Risnandar dengan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp3,8 miliar. Indra Pomi dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp3,1 miliar. Adapun Novin Karmila dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar.

Baca Juga:  Bobol Terali, Tujuh Tahanan Kabur

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana GU dan TU APBD Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp8,9 miliar. Uang itu diduga mengalir ke para terdakwa serta ajudan Risnandar.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari