Jumat, 22 November 2024

Pura-Pura Salat, Gondol Uang Kotak Infak Jutaan Rupiah

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial AA berhasil diringkus Polsek Tampan, Kamis (15/7) sekira pukul 16.00 WIB. AA berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Tampan setelah aksinya terekam CCTV Musala Al-Wihdah Islamic, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani yang terjadi pada, Senin (5/7) lalu usai membobol kotak infak.

Saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB warga mendapati kotak infak yang ada di dalam Musala Al-Wihdah Islamic sudah terbuka. Uang yang ada di dalamnya terlihat sudah tinggal sedikit.

- Advertisement -

Warga mencurigai ada yang telah melakukan pencurian karena sebelumnya uang di dalam kotak infak cukup banyak. Selanjutnya, pengurus musala memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa telah terjadi pencurian pada kotak infak yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan berpura-pura salat dan kemudian melakukan pencurian uang dari dalam kotak infak tersebut.

Baca Juga:  Indonesia Protes Pengadilan Malaysia yang Bebaskan Majikan Perbudak TKI

Akibat kejadian tersebut jamaah Musala Al-Wihdah Islamic mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp5 juta.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, atas laporan warga dan berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan dari pelapor, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas diduga pelaku berdasarkan nomor polisi sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana saat melakukan pencurian.

“Kemudian pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan dengan mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, helm serta pakai an yang digunakan pelaku sebagaimana yang terekam dalam rekaman CCTV,” ujar Kapolsek, Jumat (16/7).

Ditambahkannya, tersangka atau pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Dan dari pengakuan pelaku mengatakan, baru pertama kali melakukannya. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dof)

Baca Juga:  Sempat Buron, DPO Curanmor Dibekuk Polsek Bangko

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial AA berhasil diringkus Polsek Tampan, Kamis (15/7) sekira pukul 16.00 WIB. AA berhasil diringkus tim Opsnal Polsek Tampan setelah aksinya terekam CCTV Musala Al-Wihdah Islamic, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani yang terjadi pada, Senin (5/7) lalu usai membobol kotak infak.

Saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB warga mendapati kotak infak yang ada di dalam Musala Al-Wihdah Islamic sudah terbuka. Uang yang ada di dalamnya terlihat sudah tinggal sedikit.

- Advertisement -

Warga mencurigai ada yang telah melakukan pencurian karena sebelumnya uang di dalam kotak infak cukup banyak. Selanjutnya, pengurus musala memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV diketahui bahwa telah terjadi pencurian pada kotak infak yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan berpura-pura salat dan kemudian melakukan pencurian uang dari dalam kotak infak tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kekasih Editor Metro TV Yodi Prabowo Bakal Dipanggil Polisi Lagi

Akibat kejadian tersebut jamaah Musala Al-Wihdah Islamic mengalami kerugian ditaksir sejumlah Rp5 juta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, atas laporan warga dan berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan dari pelapor, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas diduga pelaku berdasarkan nomor polisi sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana saat melakukan pencurian.

“Kemudian pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan dengan mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, helm serta pakai an yang digunakan pelaku sebagaimana yang terekam dalam rekaman CCTV,” ujar Kapolsek, Jumat (16/7).

Ditambahkannya, tersangka atau pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya. Dan dari pengakuan pelaku mengatakan, baru pertama kali melakukannya. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(dof)

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah di Siak

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari