Sabtu, 14 Februari 2026
- Advertisement -

Firli Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). ’’Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,’’ ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.

Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.

Baca Juga:  Bobol Terali, Tujuh Tahanan Kabur

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.

Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswedan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. ’’Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan,’’ ujar Abraham Samad kala itu.(idr/c7/oni/jpg)

Baca Juga:  Oknum Pensiunan PNS Diciduk Polisi Akibat Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). ’’Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,’’ ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.

Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.

Baca Juga:  Mantan Kasat Narkoba Batam Dituntut Hukuman Mati! Terlibat Sindikat Internasional Bersama 9 Eks Anggota

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswedan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. ’’Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan,’’ ujar Abraham Samad kala itu.(idr/c7/oni/jpg)

Baca Juga:  Aset Mewah Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Gara-gara Firli Bahuri tidak kunjung ditahan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Mereka didesak segera menahan mantan ketua KPK yang terjerat kasus pemerasan itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/3). ’’Mungkin Senin baru mendapatkan nomor perkaranya,’’ ujarnya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Firli tak kunjung ditahan. Padahal, sudah lebih dari tiga bulan kasus tersebut berjalan. ’’Bisa diartikan bahwa Kapolda Metro Jaya dan Kapolri melakukan upaya penghentian kasus secara tidak sah dengan tidak menahan,’’ terangnya.

Berkas kasus Firli sendiri sudah dua kali bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ’’Semestinya kasus ini dinyatakan P-21 atau lengkap bila bukti mencukupi,’’ urainya.

Baca Juga:  Akan Dibawa ke Medan, 170.000 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih melakukan proses simultan untuk memenuhi petunjuk JPU pada tahap P-19. Terkait desakan menahan Firli, dia tidak menjawab dengan jelas. Menurut dia, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut. ’’Terima kasih telah memberikan kontrol sosial kepada Polri,’’ terangnya.

Sebelumnya, beberapa mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, M Jasin, dan Saut Situmorang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyampaikan surat yang isinya mendesak penahanan Firli. Aksi itu juga diikuti mantan penyidik KPK Novel Baswedan serta pegiat antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Kasus Firli telah berlangsung selama lebih dari 100 hari. Namun, pensiunan Polri itu belum juga ditahan. ’’Kalau kasus ini menjerat masyarakat umum, pasti sudah cepat-cepat ditahan,’’ ujar Abraham Samad kala itu.(idr/c7/oni/jpg)

Baca Juga:  Bobol Terali, Tujuh Tahanan Kabur

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari