Jumat, 12 Juni 2026
- Advertisement -

Cinta Ditolak, Rumah Dilempar Molotov

(RIAUPOS.CO) – PEMUDA yang tidak terima cintanya ditolak oleh wanita pujan, melakukan pelemparan molotov. Aksi nekat itu hampir membuat rumah korban terbakar. Beruntung, hanya dua kursi teras saja yang dilalap si jago merah.

Korban DAP (28) warga jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, lalu melaporkan insiden itu ke Polsek Rumbai Pesisir.

Tak hanya itu, korban pun sempat diancam akan dibunuh. Laporan itu diterima aparat kepolisian Sabtu (12/12) malam.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kemudian, pelaku pun berhasil diamankan dalam pelaiannya ke luar kota, yakni di daerah Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika menjelaskan pelaku tersebut inisial RS alias Remon (35). Dia tidak sendiri namun bersama temannya ARS alias Regar (33).

Baca Juga:  Rekomendasi Ditreskrim, Polsek Panipahan Gelar Rekonstruksi Ulang

“Ketika cintanya tidak diterima, tersangka kemudian menyiapkan aksi jahatnya dengan pergi ke Jembatan Siak IV. Di sana menyusun molotov yakni botol minuman dikasih sumbu dan bahan bakar minyak (BBM),” jelasnya.

Begitu selesai merangkai, keduanya pun menuju rumah DAP menggunakan sepeda motor bebek. ARS sebagai pilot sedangkan RS sebagai kopilot.”Sampai di sana, molotov itu dilempar ke lantai II rumah korban. Di dekat kamar korban. Lalu korban yanh mencium bau bensin, keluar dan melihat dua kursi kayu terbakar. Bersama warga turut serta membantu memadamkan,” urainya kepada penyidik.

Kapolsek menyebut, penangkapan terhadap dua tersangka beda hari. Untuk RS alias Remon diringkus di Jalan Aman, Mandau, Duri, pada Sabtu (12/12) dan ARS ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir pada Selasa (15/12).”Tersangka dijerat pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Tak hanya itu, RS dan ARS pun konsumsi methapetamin,” tutupnya. (ali)

Baca Juga:  Seorang Napi Kabur Serahkan Diri

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

(RIAUPOS.CO) – PEMUDA yang tidak terima cintanya ditolak oleh wanita pujan, melakukan pelemparan molotov. Aksi nekat itu hampir membuat rumah korban terbakar. Beruntung, hanya dua kursi teras saja yang dilalap si jago merah.

Korban DAP (28) warga jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, lalu melaporkan insiden itu ke Polsek Rumbai Pesisir.

Tak hanya itu, korban pun sempat diancam akan dibunuh. Laporan itu diterima aparat kepolisian Sabtu (12/12) malam.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kemudian, pelaku pun berhasil diamankan dalam pelaiannya ke luar kota, yakni di daerah Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika menjelaskan pelaku tersebut inisial RS alias Remon (35). Dia tidak sendiri namun bersama temannya ARS alias Regar (33).

Baca Juga:  Tega! Siswa SMK Habisi Teman Sendiri karena Tak Puas Bagi Hasil Jual Motor

“Ketika cintanya tidak diterima, tersangka kemudian menyiapkan aksi jahatnya dengan pergi ke Jembatan Siak IV. Di sana menyusun molotov yakni botol minuman dikasih sumbu dan bahan bakar minyak (BBM),” jelasnya.

- Advertisement -

Begitu selesai merangkai, keduanya pun menuju rumah DAP menggunakan sepeda motor bebek. ARS sebagai pilot sedangkan RS sebagai kopilot.”Sampai di sana, molotov itu dilempar ke lantai II rumah korban. Di dekat kamar korban. Lalu korban yanh mencium bau bensin, keluar dan melihat dua kursi kayu terbakar. Bersama warga turut serta membantu memadamkan,” urainya kepada penyidik.

Kapolsek menyebut, penangkapan terhadap dua tersangka beda hari. Untuk RS alias Remon diringkus di Jalan Aman, Mandau, Duri, pada Sabtu (12/12) dan ARS ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir pada Selasa (15/12).”Tersangka dijerat pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Tak hanya itu, RS dan ARS pun konsumsi methapetamin,” tutupnya. (ali)

- Advertisement -
Baca Juga:  Terlibat Penggelapan Motor, Wartawan Gadungan Terjerat Pidana

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) – PEMUDA yang tidak terima cintanya ditolak oleh wanita pujan, melakukan pelemparan molotov. Aksi nekat itu hampir membuat rumah korban terbakar. Beruntung, hanya dua kursi teras saja yang dilalap si jago merah.

Korban DAP (28) warga jalan Cemara, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, lalu melaporkan insiden itu ke Polsek Rumbai Pesisir.

Tak hanya itu, korban pun sempat diancam akan dibunuh. Laporan itu diterima aparat kepolisian Sabtu (12/12) malam.

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kemudian, pelaku pun berhasil diamankan dalam pelaiannya ke luar kota, yakni di daerah Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis. Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika menjelaskan pelaku tersebut inisial RS alias Remon (35). Dia tidak sendiri namun bersama temannya ARS alias Regar (33).

Baca Juga:  Tiga Anak Jadi Korban, Lima Pria Dewasa Diciduk Polisi

“Ketika cintanya tidak diterima, tersangka kemudian menyiapkan aksi jahatnya dengan pergi ke Jembatan Siak IV. Di sana menyusun molotov yakni botol minuman dikasih sumbu dan bahan bakar minyak (BBM),” jelasnya.

Begitu selesai merangkai, keduanya pun menuju rumah DAP menggunakan sepeda motor bebek. ARS sebagai pilot sedangkan RS sebagai kopilot.”Sampai di sana, molotov itu dilempar ke lantai II rumah korban. Di dekat kamar korban. Lalu korban yanh mencium bau bensin, keluar dan melihat dua kursi kayu terbakar. Bersama warga turut serta membantu memadamkan,” urainya kepada penyidik.

Kapolsek menyebut, penangkapan terhadap dua tersangka beda hari. Untuk RS alias Remon diringkus di Jalan Aman, Mandau, Duri, pada Sabtu (12/12) dan ARS ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir pada Selasa (15/12).”Tersangka dijerat pasal 187 ayat (1.e) dan (2.e) KUHPidana. Tak hanya itu, RS dan ARS pun konsumsi methapetamin,” tutupnya. (ali)

Baca Juga:  Kemampuan Anggota JI Muda Diakui Teroris Suriah 

Laporan SOFIAH, Pekanbaru

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari