Minggu, 8 September 2024

Oknum Pengacara Terlibat Peredaran 24 Kg Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum pengacara asal Jambi berinisial SK, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Pasalnya, ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram (kg) di Bumi Lancang Kuning. 

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, berawal dari laporan salah seorang warga ke pos chek point Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai, Sabtu (26/9) lalu. Kedatangannya, menyampaikan ada satu unit mobil Colt Diesel melintang di tengah jalan.

Atas laporan itu, kepolisian menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah karung berisikan puluhan kilo sabu dalam mobil dengan nomor plat BM 9722 PC.

Selain barang haram senilai puluhan miliar itu, kepolisian juga menemukan 1 unit sepeda motor warna hitam BM 4592 MB. Namun, terhadap dua kendaraan itu tidak ditemukan pemiliknya. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui Victor, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Kota Medan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  37 Paket Sabu Siap Edar Diamankan dari Dua Bandar

"Iya, ada tiga orang yang kami tangkap di Medan. Salah satunya oknum pengacara," ungkap Victor kepada Riau Pos, Senin (12/10). 

Adapun ketiganya berinisial SUR yang berperan sebagai pembeli mobil Colt Diesel untuk membawa sabu, dan AS berperan sebagai sopir. Lalu, oknum pengacara asal Jambi berinisial SK. 

- Advertisement -

"Untuk oknum pengacara semula hanya diamankan untuk mendalami keterlibatannya," sebut perwira berpangkat tiga bunga melati. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, ternyata oknum pengacara terlibat sindikat (narkoba) juga. Dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," sambung Dirresnarkoba Polda Riau. 

Diketahui, SK datang ke Pekanbaru membawa dua unit mobil. Satu mobil CRV dikendarai SK dan satu mobil lainnya dikendarai orang lain. 

Baca Juga:  Buat Konten Asusila, AT Diringkus

Dari Pekanbaru, SK bertolak ke Dumai dan melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Setiba di Ibu Kota Provinsi Sumut itu, oknum pengacara tersebut menginap di sebuah apartemen. 

Sementara sopir yang membawa mobil lain kembali ke Jambi. Tidak lama kemudian, datang SUR dan AS ke tempat SK dan mereka digerebek oleh polisi.  Peredaran narkoba yang dilakukan mereka dikendalikan narapidana di Lapas Pekanbaru berinisial Ad.(rir) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum pengacara asal Jambi berinisial SK, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Pasalnya, ia terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram (kg) di Bumi Lancang Kuning. 

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, berawal dari laporan salah seorang warga ke pos chek point Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai, Sabtu (26/9) lalu. Kedatangannya, menyampaikan ada satu unit mobil Colt Diesel melintang di tengah jalan.

Atas laporan itu, kepolisian menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah karung berisikan puluhan kilo sabu dalam mobil dengan nomor plat BM 9722 PC.

Selain barang haram senilai puluhan miliar itu, kepolisian juga menemukan 1 unit sepeda motor warna hitam BM 4592 MB. Namun, terhadap dua kendaraan itu tidak ditemukan pemiliknya. Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui Victor, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Kota Medan. 

Baca Juga:  Cegat Komplotan Curas, Warga Rohil Tertembak, Kapolres: Diproses Polda

"Iya, ada tiga orang yang kami tangkap di Medan. Salah satunya oknum pengacara," ungkap Victor kepada Riau Pos, Senin (12/10). 

Adapun ketiganya berinisial SUR yang berperan sebagai pembeli mobil Colt Diesel untuk membawa sabu, dan AS berperan sebagai sopir. Lalu, oknum pengacara asal Jambi berinisial SK. 

"Untuk oknum pengacara semula hanya diamankan untuk mendalami keterlibatannya," sebut perwira berpangkat tiga bunga melati. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, ternyata oknum pengacara terlibat sindikat (narkoba) juga. Dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," sambung Dirresnarkoba Polda Riau. 

Diketahui, SK datang ke Pekanbaru membawa dua unit mobil. Satu mobil CRV dikendarai SK dan satu mobil lainnya dikendarai orang lain. 

Baca Juga:  Modus Baru, Eskrim Rasa Sabu-Sabu

Dari Pekanbaru, SK bertolak ke Dumai dan melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Setiba di Ibu Kota Provinsi Sumut itu, oknum pengacara tersebut menginap di sebuah apartemen. 

Sementara sopir yang membawa mobil lain kembali ke Jambi. Tidak lama kemudian, datang SUR dan AS ke tempat SK dan mereka digerebek oleh polisi.  Peredaran narkoba yang dilakukan mereka dikendalikan narapidana di Lapas Pekanbaru berinisial Ad.(rir) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari