Minggu, 7 Juli 2024

Polisi Amankan 19,5 Ton Pupuk Oplosan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktek peredaran pupuk palsu.

Di mana, tersangka S alias A yang merupakan pedagang pupuk diamankan di sebuah ruko Jalan Imam Bonjol, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang,  Kabupaten Kampar. Bersama tersangka, polisi juga turut mengamankan sebanyak 19,5 ton atau ditaksir senilai Rp127 juta.

- Advertisement -

Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (10/6). Dikatakan Kombes Andri, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan pupuk oplosan. Bahkan diperoleh juga informasi banyak petani yang gagal panen akibat menggunakan pupuk yang dijual oleh tersangka S.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut penyelidik unit 2 Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman. Selanjutnya tim unit 2 Subdit I Dit Reskrimsus polda Riau melakukan pengecekan di sebuah ruko tempat tersangka berjualan," ujar Kombes Andri.

Baca Juga:  Penangkapan di Darat dan Laut, 70 Kg Sabu Diamankan

Dari hasil pengecekan tersebut kemudian ditemukan adanya pupuk dalam karung polos tanpa merek ukuran 50 kg dan pupuk yang sudah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui  bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias A.

- Advertisement -

Masih diceritakan Dirkrimsus, tersangka S mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2018. Pupuk dalam karung tanpa merek di dapat dari Provinsi Sumbar dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 kg. Pupuk tanpa merek itu yang kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg.

Baca Juga:  Tabrak Mobil dan Coba Rebut Senjata Petugas, Tiga Penyelundup 4 Kg Narkoba Berhasil Ditangkap

Tersangka kemudian menjual pupuk yang sudah dioplos ke berbagai toko dan petani di Kabupaten Kampar dan Siak dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.

"Dalam perkembangan penyidikan, sesuai dengan hasil laboratorium ternyata pupuk yang dioplos tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan unsur hara sesuai dengan apa yang tertera pada label karung pupuk merek Mahkota alias pupuk palsu," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia No.36/PERMENTAN/ SR/ 10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia No.8:1999 tentang Perlindungan Konsumen.(nda)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktek peredaran pupuk palsu.

Di mana, tersangka S alias A yang merupakan pedagang pupuk diamankan di sebuah ruko Jalan Imam Bonjol, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang,  Kabupaten Kampar. Bersama tersangka, polisi juga turut mengamankan sebanyak 19,5 ton atau ditaksir senilai Rp127 juta.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada Riau Pos, Kamis (10/6). Dikatakan Kombes Andri, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan pupuk oplosan. Bahkan diperoleh juga informasi banyak petani yang gagal panen akibat menggunakan pupuk yang dijual oleh tersangka S.

"Berdasarkan informasi masyarakat tersebut penyelidik unit 2 Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Riau melakukan pendalaman. Selanjutnya tim unit 2 Subdit I Dit Reskrimsus polda Riau melakukan pengecekan di sebuah ruko tempat tersangka berjualan," ujar Kombes Andri.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Imam Masjid Diobservasi Kejiwaan Selama Tiga Hari

Dari hasil pengecekan tersebut kemudian ditemukan adanya pupuk dalam karung polos tanpa merek ukuran 50 kg dan pupuk yang sudah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk merk Mahkota dengan jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui  bahwa terhadap pupuk tersebut diedarkan dan diperdagangkan oleh tersangka S alias A.

Masih diceritakan Dirkrimsus, tersangka S mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2018. Pupuk dalam karung tanpa merek di dapat dari Provinsi Sumbar dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 kg. Pupuk tanpa merek itu yang kemudian dipindahkan ke dalam karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg.

Baca Juga:  Empat Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Tiga TKP

Tersangka kemudian menjual pupuk yang sudah dioplos ke berbagai toko dan petani di Kabupaten Kampar dan Siak dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya.

"Dalam perkembangan penyidikan, sesuai dengan hasil laboratorium ternyata pupuk yang dioplos tersebut tidak memenuhi standar mutu dan kandungan unsur hara sesuai dengan apa yang tertera pada label karung pupuk merek Mahkota alias pupuk palsu," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Permentan Republik Indonesia No.36/PERMENTAN/ SR/ 10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik dan atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia No.8:1999 tentang Perlindungan Konsumen.(nda)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari