Rabu, 9 Juli 2025

Pembakar Istri Ditetapkan sebagai Tersangka 

DUMAI (RIAUPOS.CO) — RS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istirnya Rahmi (28) dengan cara dibakar. Satreskrim Polres Dumai menetapkan tersangka setelah menemukan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan, saat ini tersangka masih berada di RSUD Kota Dumai. Karena mengalami luka bakar yang cukup serius. "Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menentukan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap sang istri. "Tersangka belum dapat memberikan keterangan, 50 persen tubuh pelaku terbakar," sebutnya.

Pihaknya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan terhadap pelaku. "Ada petugas yang mengawasi di sana," terangnya. Seperti diketahui kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Dumai.  Seorang suami berinisial RS (22)  dengan tega membunuh istrinya dengan cara membakar korban dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Baca Juga:  Dua Pekerja Diamankan Polres Bengkalis, Cukong Perambah Hutan dan Ilog DPO

Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12). Bertempat di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. (azr)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — RS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istirnya Rahmi (28) dengan cara dibakar. Satreskrim Polres Dumai menetapkan tersangka setelah menemukan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan, saat ini tersangka masih berada di RSUD Kota Dumai. Karena mengalami luka bakar yang cukup serius. "Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menentukan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap sang istri. "Tersangka belum dapat memberikan keterangan, 50 persen tubuh pelaku terbakar," sebutnya.

Pihaknya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan terhadap pelaku. "Ada petugas yang mengawasi di sana," terangnya. Seperti diketahui kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Dumai.  Seorang suami berinisial RS (22)  dengan tega membunuh istrinya dengan cara membakar korban dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Baca Juga:  Sakit Hati ke Orangtuanya, Bayi 7 Bulan Dibunuh Pakai Kapak

Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12). Bertempat di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. (azr)

- Advertisement -

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — RS (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istirnya Rahmi (28) dengan cara dibakar. Satreskrim Polres Dumai menetapkan tersangka setelah menemukan beberapa barang bukti dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Dumai AKP Fajri mengatakan, saat ini tersangka masih berada di RSUD Kota Dumai. Karena mengalami luka bakar yang cukup serius. "Kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sebab, kondisinya masih dalam perawatan," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menentukan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap sang istri. "Tersangka belum dapat memberikan keterangan, 50 persen tubuh pelaku terbakar," sebutnya.

Pihaknya sudah menugaskan anggota untuk melakukan penjagaan terhadap pelaku. "Ada petugas yang mengawasi di sana," terangnya. Seperti diketahui kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Dumai.  Seorang suami berinisial RS (22)  dengan tega membunuh istrinya dengan cara membakar korban dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Baca Juga:  Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun

Informasi yang berhasil dirangkum Riau Pos di lapangan, kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12). Bertempat di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin. Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. (azr)

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari