RIAUPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Senin (9/12). Keduanya yaitu mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar dan mantan Bendahara Rambun Pamenan.
Syahril Abu Bakar tidak hadir saat penetapan tersangka. Sementara Rambun Pamenan langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024. ‘’Yang kami tahan adalah salah satu bendahara PMI (Riau),” ujar Rini Hartatie, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Senin (9/12) malam.
Selanjutnya tersangka Rambun, sebut Wakajati, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan hingga 28 Desember 2024.
Sementara terkait ketidakhadiran Syahril, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, pihaknya kembali akan melakukan pemanggilan. “Terhadap SAB (Syahril Abu Bakar, red) akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” sambung Zikrullah.
Perkara korupsi PMI Riau ini sendiri terjadi selama periode tahun 2019-2022 ketika PMI mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Nilainya mencapai Rp6,1 miliar. Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah yang diajukan.
Seharusnya dana itu digunakan untuk belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan hingga belanja BBM.
Justru, kedua tersangka menggunakan dana hibah PMI pada tahun 2019-2022 itu untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya. Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.
‘’Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus, dan staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut. Padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas,” terang Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, sesuai hasil audit perhitungan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpisah, Syahril Abu Bakar ketika dihubungi Riau Pos mengaku telah mengetahui status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia mengaku tidak hadir panggilan ke Kejati Riau karena ada kegiatan di Jakarta. ‘’Tadi (kemarin, red) kebetulan ada kegiatan Munas di Jakarta,’’ ungkapnya lewat sambungan.
Terkait rencana dirinya akan kembali dipanggil Kejati Riau sebagai tersangka, Syahril mengatakan akan hadir dan menyanggupi. ‘’Kita akan ikuti prosesnya. Sebagai warga negara yang baik, in sya Allah saya hadir,’’ ucapnya.(das)
Laporan Hendrawan Kariman, Pekanbaru