Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pelarian Pelaku Curanmor Terhenti di Tangan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan Jatanras Polda Riau berhasil menghentikan pelarian RMP (21) di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Sabtu (5/3) lalu. RMP diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap RMP.

"Untuk pelaku sendiri berinisial RMP (21). Dia berhasil kami amankan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (5/3)," ujar AKP Achda Feri, Rabu (9/3).

Dijelaskannya,  peristiwa pencurian terjadi pada 7 Januari 2022 lalu di Jalan Inpres, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diduga Alami Gangguan Jiwa

"Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," ungkap Kapolsek Bukit Raya.

Lebih lanjut dikatakannya, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.

"Tidak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," terangnya.

Ditambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya R (masih DPO) warga Jalan Inpres Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.(dof)

Baca Juga:  Polda Dalami Dugaan TPPU Para Tersangka

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan Jatanras Polda Riau berhasil menghentikan pelarian RMP (21) di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Sabtu (5/3) lalu. RMP diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap RMP.

"Untuk pelaku sendiri berinisial RMP (21). Dia berhasil kami amankan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (5/3)," ujar AKP Achda Feri, Rabu (9/3).

Dijelaskannya,  peristiwa pencurian terjadi pada 7 Januari 2022 lalu di Jalan Inpres, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Baca Juga:  Polda Dalami Dugaan TPPU Para Tersangka

"Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," ungkap Kapolsek Bukit Raya.

Lebih lanjut dikatakannya, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.

"Tidak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," terangnya.

Ditambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya R (masih DPO) warga Jalan Inpres Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.(dof)

Baca Juga:  Resedivis Pencurian Tertawa Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Meradang

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pelarian Pelaku Curanmor Terhenti di Tangan Polisi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan Jatanras Polda Riau berhasil menghentikan pelarian RMP (21) di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Sabtu (5/3) lalu. RMP diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap RMP.

"Untuk pelaku sendiri berinisial RMP (21). Dia berhasil kami amankan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (5/3)," ujar AKP Achda Feri, Rabu (9/3).

Dijelaskannya,  peristiwa pencurian terjadi pada 7 Januari 2022 lalu di Jalan Inpres, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Baca Juga:  Resedivis Pencurian Tertawa Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Meradang

"Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," ungkap Kapolsek Bukit Raya.

Lebih lanjut dikatakannya, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.

"Tidak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," terangnya.

Ditambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya R (masih DPO) warga Jalan Inpres Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.(dof)

Baca Juga:  Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Tersangka

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Bukit Raya dan Jatanras Polda Riau berhasil menghentikan pelarian RMP (21) di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru, Sabtu (5/3) lalu. RMP diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap RMP.

"Untuk pelaku sendiri berinisial RMP (21). Dia berhasil kami amankan di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru pada Sabtu (5/3)," ujar AKP Achda Feri, Rabu (9/3).

Dijelaskannya,  peristiwa pencurian terjadi pada 7 Januari 2022 lalu di Jalan Inpres, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Baca Juga:  Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Petani di Rohil Diamankan Polisi

"Aksi pelaku juga sempat terekam CCTV. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," ungkap Kapolsek Bukit Raya.

Lebih lanjut dikatakannya, menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV, tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.

"Tidak ingin kehilangan buruannya, tim opsnal gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru," terangnya.

Ditambahkan, setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya R (masih DPO) warga Jalan Inpres Pekanbaru.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi terpasang BM 4789 XQ, 1 buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario warna coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.(dof)

Baca Juga:  Setelah Posting Isap Sabu dan Tantang Polisi di Medsos, Pemuda Ini Ditangkap 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari