Senin, 20 Mei 2024

Pasok Sabu Mantan Istri dari Lapas, Napi Ini Sebut Pesan Via Telepon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 499.64 gram dari salah seorang wanita yang berinisial Y beralamat di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. 

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Febri F mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka Y, ia mengaku mendapatkan barang haram itu setelah bekerjasama dengan mantan suaminya inisial T yang merupakan seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru. 

Yamaha

"Bisa dikatakan bahwa inisial T ini adalah pengendali mantan istrinya dan bandar narkoba," ujar Febri F, Selasa (23/2/2021).

Kemudian berdasarkan keterangan T, ia menghubungi bandar narkoba menggunakan telepon seluler dari dalam Lapas. Kata dia, ia menyuruh bandar tersebut meletakkan barang narkotika disuatu tempat, setelah itu nanti tersangka Y mengambil lalu memakai dan mengedarkannya diluar.

Baca Juga:  BNNP Riau Musnahkan Sabu 1 Kg

"Saat ini kita tengah mendalaminya, bagaimana tersangka T yang berada didalam Lapas bisa bekerjasama dengan mantan istrinya dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, sementara didalam Lapas itu sendiri tidak bisa menggunakan Handpone," terangnya. 

- Advertisement -

Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan tersangka T mengakui bahwa telah menggunakan Handpone didalam Lapas secara sembunyi-sembunyi untuk menghubungi bandar. Dan tidak mengenal bandar tersebut, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. 

"Saya tidak mengenal orangnya, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler," pungkasnya. 

- Advertisement -

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 499.64 gram dari salah seorang wanita yang berinisial Y beralamat di Jalan Satria, Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. 

Kepala BNN Kota Pekanbaru, Febri F mengatakan, berdasarkan hasil keterangan tersangka Y, ia mengaku mendapatkan barang haram itu setelah bekerjasama dengan mantan suaminya inisial T yang merupakan seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru. 

"Bisa dikatakan bahwa inisial T ini adalah pengendali mantan istrinya dan bandar narkoba," ujar Febri F, Selasa (23/2/2021).

Kemudian berdasarkan keterangan T, ia menghubungi bandar narkoba menggunakan telepon seluler dari dalam Lapas. Kata dia, ia menyuruh bandar tersebut meletakkan barang narkotika disuatu tempat, setelah itu nanti tersangka Y mengambil lalu memakai dan mengedarkannya diluar.

Baca Juga:  Ayah Cabuli Anak Kandung, Kembali Terjadi

"Saat ini kita tengah mendalaminya, bagaimana tersangka T yang berada didalam Lapas bisa bekerjasama dengan mantan istrinya dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, sementara didalam Lapas itu sendiri tidak bisa menggunakan Handpone," terangnya. 

Sementara itu, ketika diwawancarai wartawan tersangka T mengakui bahwa telah menggunakan Handpone didalam Lapas secara sembunyi-sembunyi untuk menghubungi bandar. Dan tidak mengenal bandar tersebut, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler. 

"Saya tidak mengenal orangnya, selama ini hanya berkomunikasi melalui telepon seluler," pungkasnya. 

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari