Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

Soroti HGB STC, Kasi Datun Kejari Pekanbaru Tegaskan Paksa Perpanjang Masuk Perbuatan Melawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi.

Sikap tegas tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Hengky Fransiscus Munte, dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

“Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky di hadapan para peserta forum.

Hengky mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengalihan atau perpanjangan aset daerah wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika perpanjangan HGB tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, langkah tersebut berpotensi tergolong perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga:  Ketua RW 15 Serahkan Uang Honor untuk Masyarakat

“Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya menambahkan.

Penegasan dari pihak kejaksaan ini mengemuka di tengah polemik pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di STC pascaberakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, turut membeberkan adanya potensi kerugian keuangan daerah akibat belum berjalannya skema pemanfaatan aset secara sah.

Evenri mengalkulasikan, dengan estimasi rata-rata pembayaran sewa Rp200 juta per unit untuk 133 ruko, terdapat potensi penerimaan kas Pemko Pekanbaru yang tersendat hingga mencapai Rp26,6 miliar.

“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” jelas Evenri.

Baca Juga:  Uji Kompetensi Selesai, Hasil Belum Diketahui

Atas kondisi tersebut, BPKP Riau mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera memberikan kepastian hukum dan menarik potensi penerimaan daerah tersebut langsung ke kas pemerintah kota.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi.

Sikap tegas tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Hengky Fransiscus Munte, dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

“Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky di hadapan para peserta forum.

Hengky mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengalihan atau perpanjangan aset daerah wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika perpanjangan HGB tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, langkah tersebut berpotensi tergolong perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga:  Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fahdiansyah Ungkap Permintaan Mobil LC Bupati Kuansing Suhardiman

“Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya menambahkan.

- Advertisement -

Penegasan dari pihak kejaksaan ini mengemuka di tengah polemik pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di STC pascaberakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, turut membeberkan adanya potensi kerugian keuangan daerah akibat belum berjalannya skema pemanfaatan aset secara sah.

- Advertisement -

Evenri mengalkulasikan, dengan estimasi rata-rata pembayaran sewa Rp200 juta per unit untuk 133 ruko, terdapat potensi penerimaan kas Pemko Pekanbaru yang tersendat hingga mencapai Rp26,6 miliar.

“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” jelas Evenri.

Baca Juga:  UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Atas kondisi tersebut, BPKP Riau mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera memberikan kepastian hukum dan menarik potensi penerimaan daerah tersebut langsung ke kas pemerintah kota.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi.

Sikap tegas tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Hengky Fransiscus Munte, dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

“Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky di hadapan para peserta forum.

Hengky mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengalihan atau perpanjangan aset daerah wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika perpanjangan HGB tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, langkah tersebut berpotensi tergolong perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga:  Ketua RW 15 Serahkan Uang Honor untuk Masyarakat

“Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya menambahkan.

Penegasan dari pihak kejaksaan ini mengemuka di tengah polemik pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di STC pascaberakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, turut membeberkan adanya potensi kerugian keuangan daerah akibat belum berjalannya skema pemanfaatan aset secara sah.

Evenri mengalkulasikan, dengan estimasi rata-rata pembayaran sewa Rp200 juta per unit untuk 133 ruko, terdapat potensi penerimaan kas Pemko Pekanbaru yang tersendat hingga mencapai Rp26,6 miliar.

“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” jelas Evenri.

Baca Juga:  Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Atas kondisi tersebut, BPKP Riau mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera memberikan kepastian hukum dan menarik potensi penerimaan daerah tersebut langsung ke kas pemerintah kota.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari