Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Memprihatinkan, Gaji Sepertiga Perempuan Tak Penuh saat Cuti Melahirkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehamilan dan menyusui adalah hak istimewa yang hanya dimiliki oleh perempuan. Tidak hanya keluarga, lingkungan pun perlu mendukung agar perempuan bisa mendapatkan kedua hak tersebut.

Bagi ibu bekerja, hak-hak tersebut dijamin oleh negara. Sayangnya, dalam praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Teman Bumil dan Populix terhadap 1.024 ibu di Indonesia, dari 707 responden, masih ada 3 persen yang mengaku tidak diperbolehkan hamil selama masa bekerja. Sebanyak 17 persen tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Bahkan, 30 persen dari mereka tidak mendapatkan gaji secara penuh selama cuti melahirkan.

Padahal merujuk pada UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 84, perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Perempuan berhak mendapatkan upah penuh pada masa tersebut.

Baca Juga:  Survei: 63 Persen Orang Sulit Ungkapkan Cinta pada Orang Tersayang

“Meski kebijakan terkait hak untuk hamil dan menyusui bagi ibu bekerja sudah baik, tetapi implementasinya belum ideal. Misalnya bagi pekerja kontrak, mereka masih dibatasi untuk tidak boleh menikah dan memiliki anak dalam masa tertentu,” kata HR Manager PT Global Urban Esensial (GUE) yang merupakan bagian dari Dexa Group, Friska Finalia Sitohang (Fina), secara virtual baru-baru ini.

Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25 persen dari 707 perempuan menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti perempuan tidak punya hak untuk bertanya.

Sulitnya Ruang Menyusui

Masih berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, dari 339 responden, 53 persen diantaranya mengakui tidak tersedianya ruang menyusui. Sedangkan, 45 persen responden mengaku tidak tersedia ruang tempat menyimpan ASIP di tempat kerja mereka.

Baca Juga:  Terinspirasi dari Gaya Korea

Padahal dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, seharusnya waktu dan fasilitas khusus untuk mendukung pemberian ASI disediakan oleh perusahaan.

“Sementara, hanya 14 persen ibu bekerja yang mengatakan ada fasilitas daycare di tempat mereka bekerja, maka perempuan harus punya keberanian untuk mempertanyakan hak mereka,” tegasnya.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehamilan dan menyusui adalah hak istimewa yang hanya dimiliki oleh perempuan. Tidak hanya keluarga, lingkungan pun perlu mendukung agar perempuan bisa mendapatkan kedua hak tersebut.

Bagi ibu bekerja, hak-hak tersebut dijamin oleh negara. Sayangnya, dalam praktiknya masih ada perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.

- Advertisement -

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Teman Bumil dan Populix terhadap 1.024 ibu di Indonesia, dari 707 responden, masih ada 3 persen yang mengaku tidak diperbolehkan hamil selama masa bekerja. Sebanyak 17 persen tidak mendapatkan hak cuti melahirkan selama 3 bulan. Bahkan, 30 persen dari mereka tidak mendapatkan gaji secara penuh selama cuti melahirkan.

Padahal merujuk pada UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1) dan Pasal 84, perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Perempuan berhak mendapatkan upah penuh pada masa tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Terinspirasi dari Gaya Korea

“Meski kebijakan terkait hak untuk hamil dan menyusui bagi ibu bekerja sudah baik, tetapi implementasinya belum ideal. Misalnya bagi pekerja kontrak, mereka masih dibatasi untuk tidak boleh menikah dan memiliki anak dalam masa tertentu,” kata HR Manager PT Global Urban Esensial (GUE) yang merupakan bagian dari Dexa Group, Friska Finalia Sitohang (Fina), secara virtual baru-baru ini.

Berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, 25 persen dari 707 perempuan menyebutkan tidak mendapatkan penjelasan terkait hak-haknya selama hamil dan menyusui. Namun, bukan berarti perempuan tidak punya hak untuk bertanya.

Sulitnya Ruang Menyusui

Masih berdasarkan survei Teman Bumil dan Populix, dari 339 responden, 53 persen diantaranya mengakui tidak tersedianya ruang menyusui. Sedangkan, 45 persen responden mengaku tidak tersedia ruang tempat menyimpan ASIP di tempat kerja mereka.

Baca Juga:  Sesuaikan dengan Mood dan Karakter

Padahal dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, seharusnya waktu dan fasilitas khusus untuk mendukung pemberian ASI disediakan oleh perusahaan.

“Sementara, hanya 14 persen ibu bekerja yang mengatakan ada fasilitas daycare di tempat mereka bekerja, maka perempuan harus punya keberanian untuk mempertanyakan hak mereka,” tegasnya.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari