Senin, 8 Juli 2024

Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BP Jamsostek Audiensi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini  BP Jamsostek mengadakan audiensi virtual dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara daring.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini. Dikatakannya, saat ini sedang disusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal, yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi  penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Debitur  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Mekarsari Antusias Sambut Pasar Murah Pertagas

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak,” terang Anggoro, Kamis (22/7).

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Saya mendorong sekali kerja sama ini. saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan-perubahan kerja yang terjadi saat ini," jelas Teten.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga kluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bisnis Budidaya Lebah Madu Klanceng Menjanjikan

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan Kepri Pepen S Almas juga menyambut baik atas dukungan dari Kemenkop UKM.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Kemenkop UKM atas dukungannya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penerima BPUM, debitur KUR, Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR," ujar Almas.(anf)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini  BP Jamsostek mengadakan audiensi virtual dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara daring.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk mendorong implementasi Inpres ini. Dikatakannya, saat ini sedang disusun perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang meliputi beberapa hal, yaitu Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi  penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Debitur  Kredit Usaha Rakyat (KUR) Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

Baca Juga:  Warga Mekarsari Antusias Sambut Pasar Murah Pertagas

"Kami berterima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini, dari MoU kita sebelumnya di 2020 akan kita tindaklanjuti dengan PKS yang sedang dalam pembahasan kedua belah pihak,” terang Anggoro, Kamis (22/7).

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta melakukan sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Saya mendorong sekali kerja sama ini. saya kira Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini perlu dimiliki oleh pelaku Koperasi dan UMKM karena perubahan-perubahan kerja yang terjadi saat ini," jelas Teten.

Teten menambahkan bahwa saat ini ada tiga kluster yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsosteknya, yaitu penerima KUR dan BPUM, kemudian pelaku usaha yang telah tergabung dalam anggota koperasi serta yang terakhir pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Baca Juga:  Bisnis Budidaya Lebah Madu Klanceng Menjanjikan

Berdasarkan data potensi yang dimiliki BPJAMSOSTEK, terdapat setidaknya 5,7 Juta calon peserta yang akan menjadi fokus pada 2021 pada ekosistem pelaku koperasi dan UKM, yang terdiri dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemekop UKM serta tenaga penyuluh.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau dan Kepri Pepen S Almas juga menyambut baik atas dukungan dari Kemenkop UKM.

"Terima kasih saya ucapkan kepada Kemenkop UKM atas dukungannya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penerima BPUM, debitur KUR, Non-ASN di lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) serta integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR," ujar Almas.(anf)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari