Senin, 18 Mei 2026
- Advertisement -

Bank Ringankan Kredit Hingga Rp977,1 T

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp 977,1 triliun. Program restrukturisasi dilaksanakan mendukung dunia usaha yang bisnisnya kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, restrukturisasi telah diberikan kepada 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. Bahkan, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan.

“Restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” ujarnya dalam acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).

Heru menjelaskan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pengeboran Lapangan Minyak East Natuna Dilakukan

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan, untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Heru menambahkan, aturan restrukturisasi tersebut telah diatur dalam POJK 11/2020 yang memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

Namun, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Sehingga, OJK berharap perbankan dapat mengantisipasi dampak restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 mendatang.

Baca Juga:  Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Sumber: JawaPos.com
Editor: M Ali Nurman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp 977,1 triliun. Program restrukturisasi dilaksanakan mendukung dunia usaha yang bisnisnya kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, restrukturisasi telah diberikan kepada 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. Bahkan, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan.

“Restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” ujarnya dalam acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).

Heru menjelaskan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan.

Baca Juga:  Edisi Spesial Xpander dan Xpander Cross, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan, untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

- Advertisement -

Heru menambahkan, aturan restrukturisasi tersebut telah diatur dalam POJK 11/2020 yang memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

Namun, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Sehingga, OJK berharap perbankan dapat mengantisipasi dampak restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 mendatang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Naik, TBS Kelapa Sawit Rp2.158 per Kg

Sumber: JawaPos.com
Editor: M Ali Nurman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, restrukturisasi kredit perbankan per 4 Januari 2021 mencapai Rp 977,1 triliun. Program restrukturisasi dilaksanakan mendukung dunia usaha yang bisnisnya kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, restrukturisasi telah diberikan kepada 7,56 juta debitur di berbagai daerah dari 101 bank. Bahkan, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi terbesar yang pernah terjadi di industri perbankan.

“Restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas,” ujarnya dalam acara Webinar Sharia Economic Outlook 2021, Selasa (19/1).

Heru menjelaskan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi kredit adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebesar 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan untuk debitur non-UMKM hanya 23 persen dari total keseluruhan.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pengeboran Lapangan Minyak East Natuna Dilakukan

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan besaran nominal baki debet masih dikuasai oleh debitur non-UMKM. Tercatat akumulasi baki debit untuk debitur non-UMKM senilai Rp 584,45 triliun atau 60 persen dari total restrukturisasi. Sedangkan, untuk debitur UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Heru menambahkan, aturan restrukturisasi tersebut telah diatur dalam POJK 11/2020 yang memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

Namun, pihaknya juga terus mengantisipasi seberapa kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. Sehingga, OJK berharap perbankan dapat mengantisipasi dampak restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 mendatang.

Baca Juga:  Ponsel Layar Fleksibel Semakin Diminati

Sumber: JawaPos.com
Editor: M Ali Nurman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari