Kamis, 19 September 2024

Mau Mudik? Berikut Syarat Terbang Pakai Garuda Selama 6-17 Mei 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan pihaknya siap untuk melayani transportasi udara bagi masyarakat pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021 yaitu mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Garuda Indonesia pun menerapkan beberapa syarat terbang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, terdapat beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, dan bantuan kesehatan. Selain itu, untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

“Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5).

- Advertisement -
Baca Juga:  Tampilan Facelift KIA Picanto Facelift Makin Menggoda

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik. “Dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

- Advertisement -

Menurutnya, penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama, Mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara.

Baca Juga:  Mandiri Group Sisihkan Gaji dan THR

“Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan,” tuturnya.

Irfan berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta perseroan dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini.

“Khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) memastikan pihaknya siap untuk melayani transportasi udara bagi masyarakat pada periode masa Pengendalian Transportasi Mudik Lebaran 2021 yaitu mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Garuda Indonesia pun menerapkan beberapa syarat terbang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, terdapat beberapa jenis perjalanan yang dikecualikan diantaranya adalah perjalanan terkait dengan pelayanan publik, keamanan, dan bantuan kesehatan. Selain itu, untuk kepentingan penugasan maupun kedinasan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan kedukaan anggota keluarga meninggal, kebutuhan perjalanan persalinan Ibu hamil beserta pendamping, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

“Masyarakat yang melaksanakan perjalanan dikecualikan tersebut juga harus memenuhi dokumen persyaratan perjalanan seperti surat tugas dari atasan, dokumen kesehatan penunjang seperti Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif sesuai ketentuan yang berlaku, serta berbagai persyaratan lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Baca Juga:  PT Karunia Alam Riau Ekspor Perdana ke Amerika Serikat

Ia menyebut, pihaknya berkomitmen dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Khususnya melalui komitmen penerapan protokol kesehatan secara konsisten serta dukungannya terhadap kebijakan pengendalian transportasi pada mudik Lebaran 2021.

Di sisi lain, Garuda Indonesia juga terus berupaya memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik. “Dapat terpenuhi dengan baik yang tentunya mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Menurutnya, penyediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetap menjadi prioritas utama, Mengingat layanan transportasi udara menjadi kebutuhan krusial dalam mendukung mobilitas masyarakat serta memegang peranan penting dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui aksesibilitas layanan kargo udara.

Baca Juga:  Lakukan Serah Terima Sertifikat Aset Ketenagalistrikan

“Saat ini Garuda Indonesia terus melaksanakan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan sektor penerbangan guna memastikan kelancaran operasional penerbangan,” tuturnya.

Irfan berharap kesiapan layanan operasional penerbangan ini dapat menjadi bagian dari peran serta perseroan dalam mendukung upaya pemulihan yang lebih luas melalui aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang memang diharuskan melakukan perjalanan udara di masa pembatasan transportasi pada periode mudik tahun ini.

“Khususnya bagi mereka yang harus menjalankan pekerjaan dan penugasan yang terkait dengan kepentingan publik di masa yang penuh tantangan ini,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari