PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Riau yang mendapatkan dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau senilai Rp200 juta, ternyata belum semuanya profesional. Akibatnya, dana BKK yang tujuannya untuk pengembangan BUMDes tersebut tidak berjalan.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, akibat masih adanya BUMDes yang tidak profesional tersebut, pengembangan BUMDes yang diharapkan tidak berjalan maksimal. Karena itu, terhadap BUMDes tersebut harus diberikan perhatian ekstra.
"Memang beberapa BUMDes yang mendapatkan dana BKK itu pengurusnya kurang profesional. Tapi tidak semuanya, hanya ada beberapa saja," katanya.
Lebih lanjut dikatakan gubernur, namun saat ini ada juga bantuan keuangan khusus itu digunakan desa sudah banyak yang berhasil dalam rangka pemberdayaan BUMDes, dan hal yang dimanfaatkan desa sesuai petunjuk teknis.
"Bahkan mereka kekurangan modal dalam pengembangan BUMDes yang lebih baik lagi. Ini adalah contoh BUMDes yang profesional dan sehat," ujarnya.
Dengan masih adanya BUMDes yang tidak profesional itu, gubernur meminta pihak kabupaten melakukan pelatihan untuk pengurus BUMDes. Sebab anggarannya sudah ada dialokasikan.
"Jadi kepada pengurus BUMDes di tahun 2021 ada pelatihan-pelatihan, namun ini belum dilaksanakan oleh semua daerah. Padahal sudah ada alokasi untuk pelatihan. Tapi kita harapkan pelatih-pelatihnya itu orang yang berkompeten dan profesional, sehingga melahirkan pengurus BUMDes sesuai yang kita harapkan," harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, gubernur juga meminta kepada pihak pemerintah desa di Riau untuk segera menyerahkan laporan BKK dari Pemprov Riau. Pasalnya hingga saat ini masih ada 248 desa di Provinsi Riau yang belum mengantarkan laporan BKK.
"Saat ini masih ada 248 desa di tujuh kabupaten yang belum mengantar laporan BKK. Di antaranya ada di Kampar ada 101 desa, Indragiri Hilir 81 desa, Kuantan Singingi 57 desa, Rokan Hulu 5 desa, Rokan Hilir 2 desa, Bengkalis dan Kepulauan Meranti masing-masing 1 desa. Tentu ini menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten," katanya.
Karena itu, gubernur mengingatkan desa yang belum menyampaikan BKK baik ke Dinas PMD kabupaten dan Pemprov Riau agar segera melaporkan. Sebab jika laporan BKK tidak disampaikan akan ada sanksinya.
"Tentu ada sanksinya. Bahkan sekarang sudah ada yang sampai aparat penegak hukum. Jadi desa yang tidak melaksanakan BKK sesuai ketentuan ya mereka berurusan dengan penegak hukum," ujarnya.(sol)