PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dengan meningkatnya angka penambahan pasien positif Covid-19 di Riau belakangan ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akhirnya mencabut izin mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota di Riau saat lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.
Hal tersebut disampaikan Gubri Syamsuar usai pelaksanaan rapat koordinasi pengendalian Covid-19 dengan pemerintah kabupaten/kota di Riau, serta Forkompinda Riau di gedung daerah Riau, Senin (19/4/2021).
"Mudik lokal kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei, kalau di atas tanggal 6 Mei tentunya semua berlaku sama dengan aturan pemerintah pusat," kata Gubri.
Terkait pencabutan izin mudik lokal tersebut, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pengamanan di lokasi-lokasi perbatasan daerah. Termasuk dalam hal penyediaan tempat isolasi.
"Dalam rapat tadi juga sudah dikoordinasikan terkait ruang-ruang isolasi di daerah. Karena saat ini pasien positif Covid-19 tidak boleh isolasi di rumah lagi, tapi di tempat yang disediakan pemerintah agar mudah diawasi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak melarang masyarakat Riau melakukan mudik lokal antar kabupaten/kota se-Provinsi Riau saat Lebaran Idul Fitri tahun 2021.
"Mudik lokal boleh, misal dari Pekanbaru ke Bagan (Rokan Hilir) atau ke Selatpanjang itu boleh. Mudik yang tidak boleh itu antar provinsi," kata Gubri Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, larangan mudik antar provinsi akan diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut juga mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
"Jadi mulai tanggal 6 Mei itu orang Riau keluar tak bisa, begitu juga sebaliknya orang masuk Riau tak bisa. Nanti akan diperiksa di posko penyekatan perbatasan provinsi," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman