PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aksi koboi yang dilakukan oknum anggota Polres Padangpanjang, Sumatera Barat berinisial AP (24) mengantarkannya menjadi tersangka. Bripda AP sendiri sudah ditahan di Polresta Pekanbaru sejak Ahad (14/3).
"Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar (Kombes) Polisi Nandang Mu’min Wijaya kepada Riau Pos, Selasa (16/3).
Kapolresta menuturkan, saat ini pelaku di tahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. Ia mengatakan, pelaku ini terlebih dahulu akan menjalani proses hukum (sidang peradilan umum) hingga ada keputusan di pengadilan nantinya.
"Karena dia melakukan tindak pidana di Kota Pekanbaru maka menjalani proses hukum di Pekanbaru. Tetapi untuk proses pelanggaran kode etik akan dilaksanakan di sana (Sumbar, red). Selanjutnya akan menjalani sidang peradilan umum dan kode etik," terangnya.
Diketahui sebelumnya, seorang oknum anggota polisi yang diketahui berdinas di Polres Padangpanjang, Sumbar, Bripda AP melepaskan tembakan di depan hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (13/3) dini hari.
Atas kejadian tersebut, seorang korban perempuan berinisial RO mengalami luka. RO merupakan perempuan kenalan tersangka dari aplikasi pesan singkat MiChat.
Kejadian bermula saat tersangka memesan wanita penghibur secara online melalui aplikasi MiChat. Sesaat setelah itu, datang dua perempuan berinisial DO dan RO. Namun kedua perempuan tersebut berupaya pergi setelah bertemu tersangka dengan alasan ingin membeli kondom. Akan tetapi tersangka merasa hendak ditipu dan kemudian mengejar kedua wanita tersebut.
Sesampainya di lobi hotel, tersangka kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan pertama ke arah atas. Sejurus kemudian ia berlari mengejar mobil yang ditumpangi oleh RO dan melakukan tembakan kedua ke arah ban mobil.
Aksi koboi tersangka berlanjut. Oknum polisi ini melepaskan tembakan ketiga dan peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban RO. Tembakan ketiga ini membuat mobil yang ditumpangi korban akhirnya berhenti.(yls)
Laporan: DOFI ISKANDAR (Pekanbaru)